Ajukan Banding, Dhani Minta Vonis Dibatalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 00:36 WIB

Ajukan Banding, Dhani Minta Vonis Dibatalkan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding atas kasus vlog idiot ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pembatalan putusan hukuman terhadap Ahmad Dhani. Menurut Sahid, memori banding tersebut dikatakannya atas permintaan Ahmad Dhani sendiri. Berkas banding itu berisikan Ahmad Dhani agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding. "Kami sudah masukkan (banding) itu beserta tanda terima akta memori banding No. 275/akta Pid.Sus/PN Surabaya sejak Senin, (15/7/2019) kemarin," ujar Sahid saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019). Selain itu, pihaknya menganggap hakim telah keliru menerapkan hukum pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. "Majelis hakim hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya. Hakim, kata Sahid, juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegas Sahid.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU