Home / Hukum & Pengadilan : Advokat Suka Bermewah-mewahan Pembela Setnov, Ters

Akhirnya Fredrich Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 00:58 WIB

Akhirnya Fredrich Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Teka-teki mengapa mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, terkuak. Advokat yang sempat memamerkan kekayaannya dan bergaya hidup mewah itu diduga sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami insiden tabrak tiang listrik. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apa yang dilakukan Fredrich bagian dari upaya merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. KPK pun sudah mengantongi sejumlah bukti. Rencananya, Fredrich akan diperiksa Jumat (12/1/2018) hari ini. Namun advokat berkepala botak ini meminta agar pemeriksaan di KPK dilakukan setelah Peradi memeriksanya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan : Joko Sutrisno Tedjo Sumantri Pada kasus ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika yang menangani Novanto, dr. Bimanesh Sutarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK menggeledah kantor Fredrich di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018) kemarin. Setelah sekitar 7 jam melakukan penggeledahan, belasan penyidik KPK itu keluar dari kantor Fredrich pukul 16.39 WIB. Koper dan kardus yang mereka bawa kemudian ditempatkan di 4 unit mobil penyidik. Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman dr. Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPK mengaku mengantongi bukti kalau ada pesanan kamar rawat inap sebelum Novanto kecelakaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemesanan kamar diduga kuat dilakukan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich bahkan memesan satu lantai khusus ruang perawatan kelas VIP. Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga (kamar) bisa didapatkan. Itu sudah ada koordinasi sebelumnya, kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1). Febri mengungkapkan pemesanan kamar rawat inap dilakukan lewat telepon dan akan digunakan pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 16 November 2017. Malah, kata Febri, Fredrich juga diduga kuat sempat datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan koordinasi. Diduga FY (Fredrich Yunadi) sudah datang ke rumah sakit tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Kami sudah kumpulkan bukti yang cukup memang ada dugaan kerja sama untuk menghalangi proses penyidikan ini, beber Febri. Novanto mengalami kecelakaan di sekitar Permata Hijau, Kebon Jeruk, Kamis, 16 November 2017. Saat itu, Novanto dalam pencarian KPK. Dia menghilang saat akan dijemput paksa oleh penyidik KPK, Rabu malam, 15 November 2017. KPK lalu menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Novanto. Dalam kecelakaan itu Novanto melalui Fredrich mengaku mengalami luka parah. Novanto sempat dirawat di RS Medika sebelum akhirnya mendapat rekomendasi untuk pindah ke RSCM. KPK pun mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Lakukan Rekayasa Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Fredrich Yunadi melakukan rekayasa berkaitan dengan sangkaan perintangan penyidikan. _anya_ kalau dari penyelidikan kita kan yang bersangkutan memang merekayasa. Ya jadi ya kita proses hukum lebih lanjut aja, ujar Agus ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1) kemarin. Bagaimana pun, penasihat hukum tidak boleh melanggar kode etik dan tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku, imbuh Agus. Kabar terakhir, Fredrich dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/1) hari ini. Namun, Fredrich mengulur waktu, dengan _anya_n dirinya masih menjalani pemeriksaan di Peradi. Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi terpisah. Bantah Booking RS Sementara itu, Fredrich Yunadi menyangkal apa yang dituduhkan KPK, terkait adanya pesanan (booking) khusus satu lantai di RS Medika Permata Hijau. Hal itu menurutnya sama saja mimpi di siang hari bolong. Itu kan mimpi di siang bolong. Buktinya _anya saja sama Pak Agung Laksono, _anya sama Pak Idrus beliau waktu kecelakaan kan semua hadir ya _anya saja sama petinggi dari AMG kan mereka ada semua, kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) Dirinya pun menjelaskan bahwa saat itu empat kamar mulai dari lantai bawah sudah terisi oleh pasien lain sebelum Setya Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau. Pernyataan KPK yang menuding dirinya telah menyewa satu lantai RS Medika Permata Hijau, menurutnya tak benar. Jadi di lantai itu ada 8 kamar, yang terisi itu ada 4 kamar. Pak SN kamar ke 5 jadi bohong itu booking 1 lantai, jelasnya. Lalu, ketika dirinya kembali dilontarkan pertanyaan terkait bukti yang sudah dimiliki oleh KPK soal pemesanan satu lantai yang dituduhkannya itu, dirinya pun kembali membantah kalau KPK saat itu sedang bermimpi. Bukti dari mana? Bukti dari mimpi. Saya punya bukti rekaman. Rekaman yang diambil itu dari MetroTV. Karena saya biasa minta kalau habis liputan minta. Karena itu dokumentasi saya, ujarnya. Dirinya pun menerangkan bahwa kalau seseorang ingin melakukan booking atau pemesanan kamar rawat inap, harus mempunyai surat dari keterangan dokter yang bersangkutan. Menurutnya, tak bisa jika orang ingin booking kamar kalau tak ada surat keterangan dari dokter. Anda kalau pernah ke rumah sakit apakah bisa mem-booking kamar tanpa ada surat keterangan dari dokter. Tidak mungkin, kalian kalau pernah ngeliput waktu di RS, Ada rekamannya, saya kan antre untuk daftar dan booking rawat inap. Itu terjadi jam 8.30 malam, papar dia. Minta Tunda Pemeriksaan Selain itu, Fredrich Yunadi juga meminta agar pemeriksaannya di KPK pada hari ini ditunda. "Kami minta pemeriksaan besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap pak Fredrich," ucap pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, kemarin. Namun, Sapriyanto belum tahu apakah kliennya akan tetap hadir pada pemeriksaan. Ia menyebut hanya berupaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Fredrich. "Apakah besok (hari ini) bisa hadir atau tidak, kan keputusan itu bukan ada di kami. Kami hanya melakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan," ujarnya. RS Medika Membantah Pihak RS Medika Permata Hijau juga membantah soal pemesanan kamar untuk, Setya Novanto, sebelum terjadi kecelakaan. RS Medika mengatakan ada pasien lain di lantai tiga, tempat Novanto dirawat. "Saya yakini saya melihat data-data pasien yang tengah dirawat terdapat tiga orang di lantai tiga. Jadi lantai tiga ruang rawat seluruhnya nggak hanya Setnov saja ya, tetapi ada pasien lain," kata pejabat Humas RS Medika, Romi Sukardi. Soal Novanto yang langsung masuk ke ruang VIP tanpa masuk ke Instalasi Gawat Darurat, Romi mengaku tidak mengetahuinya. "Saya saat itu sudah pulang ya. Jadi saya tidak tahu juga," kata Romi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU