Home / Hukum & Pengadilan : Meski dalam Penyidikan Polda Jatim, Proyek Propert

AKR Land Diduga Jual Lahan Sengketa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 08:52 WIB

AKR Land Diduga Jual Lahan Sengketa

Tim Investigasi Surabaya Pagi Lahan proyek Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, masih disidik Polda Jatim. Namun AKR Land tetap menjual dan menawarkan proyek properti itu ke publik. Sengketa yang melibatkan warga, AKR Land dan PT. Bangun Sarana Baja (BSB) itu, lantaran penjualan tanah yang difasilitasi H. Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, diduga adanya pemalsuan pada dokumen dan penipuan. Sedang Mahmud sebagai pihak terlapor, kini maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). ----- Sejak pekan kemarin, Surabaya Pagi berupaya menggali informasi terkait proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik. Lokasinya tak jauh dari pelabuhan Java International Industrial Park Estate (JIIPE) yang diresmikan Presiden Jokowi pada 9 Maret 2018 silam. Namun tak sembarang orang bisa masuk ke lokasi, kecuali mereka yang memiliki kepentingan. Seperti calon pembeli atau pihak-pihak yang tengah bersengketa dengan AKR Land. Kalau saya tidak bersama orang-orang BPN, ya gak bisa masuk mas, ucap salah seorang warga yang tanahnya masih bermasalah di lokasi proyek AKR Grand Estate Marina City. Yang bermasalah bukan cuma tanahnya Ainul (Ainul Hadi, red). Ada beberapa lainnya, tapi sudah diurug semua. Padahal masalahnya belum selesei di BPN. Yang parah itu yang punya Ainul, sampai laporan ke polisi, tambah warga yang meminta namanya tak dipublikasikan, karena takut kasus tanahnya tidak selesei-selesei dengan AKR Land. Informasi yang diperoleh, proyek properti yang digarap AKR Land bakal mirip Citraland di Surabaya barat atau Pakuwon City di Surabaya timur. Selain perumahan, AKR Grand Estate Marina City bakal dilengkapi apartemen, hotel, sekolah hingga lapangan golf. Tapi belum ada bangunan apa-apa mas di sana. Tanahnya saja yang diurug, tapi tidak pakai sirtu. Sepertinya pakai tanah dari gunung kapur, ujar warga lainnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kab. Gresik. Lurah Diperiksa Polda Terpisah, Arief Afandi, Kepala Desa Banyuwangi membenarkan jika kasus tanah milik Ainul Hadi yang saat ini dipakai untuk proyek AKR Land sedang ditangani Polda Jatim. Arief sendiri, sudah dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tidak mau membeberkan secara rinci mengenai kasus tersebut. "Itu kan sudah di tangani Polda mas, saya ndak berani banyak komentar. Nanti takut salah. Saya sudah dipanggil dua kali mas," aku Arief dikonfirmasi terpisah. Untuk diketahui, Arief Afandi merupakan Lurah atau Kepala Desa setelah H. Mahmud. Namun, Arief menyayangkan akibat kejadian yang menimpa Ainul Hadi. Sebab, ia sempat menerima keluhan Ainul mengenai apa yang menimpanya, sebelum tanahnya diurug oleh AKR Land. Cerita Arif, Ainul Hadi semula merupakan petani tambak yang mengelolah bibit udang yang biasa dibeli oleh Arief. "Dulu sebelum ditimbun (tanahnya diurug AKR Land, red), Ainul menjadi petani udang. Saya sering membeli udang di Ainul, sekarang Ainul jadi tukang pijat. Kasihan dia," tambah Arief. Sebelumnya terungkap, H. Mahmud dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. PT. Bangun Sarana Baja ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Ia dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP). Kasus bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi seluas 1,3 hektare di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. Status tanah ini belum bersertifikat, tapi masih Petok D bernomor 440 A. Saat itu, H. Mahmud masih menjadi lurah di Desa Banyuwangi. Mahmud diduga menjual tanah tersebut ke PT. BSB dan dilakukan IJB di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. PT BSB kemudian menjual tanah itu ke AKR Land, yang disebut-sebut difasilitasi oleh H. Mahmud dengan harga Rp 6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH. Belakangan diketahui, lahan ini digunakan AKR Land untuk membangun proyek Grand Estate Marina City. Total lahan untuk proyek ini mencapai 3.000 hektare di Manyar, Kab. Gresik. Namun Ainul Hadi merasa tak pernah menjual tanah 1,3 hektare tersebut. Ia kemudian memblokir tanah miliknya Petok D 440 A itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan H. Mahmud ke Polda Jatim. Lantaran masalah itu tak kunjung usai, AKR Land juga melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. Marketing AKR Land Meski lahan proyek AKR Grand Estate Marina City masih dalam penyidikan Polda Jatim dan masih sengketa di BPN Gresik, namun AKR Land selaku pengembang tetap menjual dan menawarkannya ke konsumen. Seperti terlihat di Kantor pemasaran AKR Land di Jalan Raya Gubeng Surabaya. Saat mendatangi kantor itu, Surabaya Pagi menyamar sebagai calon pembeli agar mendapatkan informasi lebih detil. Saat itu, ditemui Marketing AKR Grand Estate Marina City bernama Faulu Rozi. Ia menerangkan saat ini AKR Grand Estate Marina City dari sisi timur dengan bermacam tipe cluster dengan harga bervariasi. Dari price list terlihat, unit rumah yang dijual ditawarkan mulai 519 juta, Rp 1,57 miliar hingga Rp 5,8 miliar. Tanah ini kita bangun di atas 3000 hektar dengan berbagai macam claster yang dilengkapi dengan bermacam fasilitas dan kawasan perindustrian, terang Rozi kepada Surabaya Pagi sambil menunjukan miniatur proyek AKR Grand Estate Marina City dengan laser di kantor marketing AKR Grand Estate Marina Cit di Jalan Gubeng Surabaya. Rozi memastikan mega proyek AKR Grand Estate Marina City Gersik ini berdiri di tanah yang sah dan tidak problem sengketa masalah tanah. Kita jamin mas, kalau sudah kita bangun dan kita jual unitnya itu pasti milik kita sah dan dijamin tidak ada sengketa, kata Rozi meyakinkan. Namun saat disinggung dengan perkara pelaporan sengketa tanah ke Polda Jawa Timur yang masuk dalam bagian dari 3000 hektare di AKR Grand Estate Marina City, Rozi mengaku tidak tahu. Kalau itu saya tidak tau mas, tapi kami jamin semua tidak ada masalah, ungkapnya. Astrid, Easted Management Legal AKR Land juga menyatakan lahan seluas 3.000 hektare untuk proyek Grand Estate Marina City ini tidak sedang sengketa atau bermasalah. Kalau bermasalah kita tidak berani melakukan penjualan unit mas dan melakukan serah terima. Dan saat ini kami sudah ribuan unit yang sudah serah terima, ungkap Astrid saat berdialog dengan Surabaya Pagi yang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Rabu (16/1) siang. Caleg Nasdem Bungkam Sementara itu, H. Mahmud yang dikonfirmas lagi melalui ponselnya 0812309777xx, tadi malam, tidak mengangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Ketika dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp, juga tak direspon. Hanya dibaca saja, ditandai dengan centang dua pukul 19.02 WIB. Assalamualaikum, saya Alqomar wartawan Surabaya Pagi, mau konfirmasi soal tanah AKR Land yang diduga melibatkan bapak. Dalam masalah tersebut sekarang dalam proses penyidikan Polda Jatim. Mohon klarifikasinya, terima kasih, demikian konfirmasi yang dikirim melalui WA tersebut. Namun dikonfirmasi sebelumnya, Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB) saat penjualan tanah ke PT BSB. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ujarnya saat itu. Sebelumnya, Polda Jatim menegaskan bahwa laporan terkait kasus tanah di Desa Banyuwangi, Manyar, Gresik dengan terlapor H. Mahmud masih dalam proses penyidikan. Penyidikan masih berlangsung. Tunggu saja, Insya Allah sebentar lagi selesai dan pasti dilimpahkan ke JPU, ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono. Hal senada dinyatakan Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana. Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa H. Mahmud. Termasuk pemilik tanah Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Terkait peningkatan status mantan kepala desa (H. Mahmud, red) menjadi tersangka, itu lewat elar dulu, ujar Festo Ari. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU