Aksi 2 Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid Dihukum 14 Hari Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 14:59 WIB

Aksi 2 Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid Dihukum 14 Hari Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Makassar Video viral yang memperlihatkan dua aparat kepolisian yang bersepatu laras lengkap dengan pentungan menangkap mahasiswa di dalam area masjid itu akhirnya mendapat sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari. Sanksi ini dijatuhkan kepada kedua aparat kepolisian tersebut setelah proses persidangan di Propam Polda Sulsel. "Sudah kami tangani oleh Propam Polda Sulsel, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Dia harus ditahan selama 14 hari," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Rabu (3/10/2019). Dicky menegaskan, Propam Polda Sulsel hanya memeriksa dua aparat yang masuk ke Masjid Syuhada 45 untuk menangkapi mahasiswa yang menurutnya melakukan pelemparan kepada aparat, saat kericuhan aksi menolak UU KPK dan RUU bermasalah Selasa (24/9/2019) lalu. "Kalau menurut keterangan propam hanya ada dua. Semuanya sudah sidang disiplin," imbuh dia. Sebelumnya dua aparat kepolisian yang menangkap mahasiswa di dalam masjid saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019), lalu sudah diamankan. Pernyataan ini diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait. Menurutnya, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidangkan dan kini ditahan di dalam ruang khusus. "Yang satu sudah disidang dan ditaruh di tempat khusus. Yang satunya akan sidang secepatnya," kata Hotman, saat diwawancara, Rabu (2/10/2019)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU