Home / Pilpres 2019 : Kekhawatiran Anarkis di depan KPU dan Bawaslu, Bel

Aksi Demo Dibubarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2019 09:00 WIB

Aksi Demo Dibubarkan

Jaka Sutrisna, Erick K Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Aksi massa pada 21 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 di kantor KPU, sampai malam tadi, berlangsung kondusif. Kondusif, aksi demo di depan Bawaslu, tidak ada yang anarkis, kata petugas kepolisian yang menggenakan seragam penghalau masa. Bahkan antara massa aksi demo dan petugas, saat berbuka puasa, melakukan buka puasa dan sholat magrib berjamaah di jalanan depan Bawaslu yang berdekatan. Polri semalam membubarkan kerumunan masa di depan Bawaslu, setelah sholat Isya dan terawih, pukul 20.30. Beberapa kelompok massa, termasuk Neno Warisman, semula ngotot ingin bermalam di jalan dan teras gedung Bawaslu, ikut membubarkan diri. Dengan sikap tegas aparat kepolisian, lama-lama masa membubarkan diri. Pada pukul 21.00 wib, kawasan Jl. Thamrin, mulai berangsur sepi. Masa mulai memadati jalan Thamrin depan Bawaslu, sudah sejak pukul 13.00 wib. Hingga sebelum magrib massa masih padat. Jelang sholat Terawih, berangsur berkurang. Selama demo, masa mendengar orasi dari Pria bersurban dan Neno Warisman. Kadang masa melontarkan yel-yel aksi bela negara. Tak Sekedar Unjuk Rasa Massa siang kemarin membawa spanduk bertulisan Rakyat Bersatu Melawan Pemilu Curang!. Selain itu, mereka membawa poster bertulisan Lawan Pemilu Curang. Dominasi massa terdiri kaum laki-laki, selain emak-emak. Massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) ini juga menggunakan ikat kepala dengan tulisan serupa. Selain orasi, massa sempat berselawat di depan gedung Bawaslu. Sebelumnya, Mabes Polri telah melakukan pengamatan jelang aksi massa pada 22 Mei 2019 di kantor KPU. Aksi massa itu mengarah kepada adanya perbuatan anarkis dan tidak sekedar unjuk rasa. Hasil pengamatan kami, massa yang datang diduga memiliki rencana untuk melakukan perbuatan anarkis. Jadi bukan sekadar unjuk rasa damai," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Deteksi Intelijen Bahkan sehari sebelumnya, Polda Jatim menyita bom molotov dari sejumlah orang di Jawa Timur yang hendak Aksi 22 Mei di Jakarta. Selain itu, Polri mendeteksi ada juga yang ingin membawa bambu runcing. "Dari analisa dan deteksi intelijen kami, ada yang coba membawa bendera, bambu runcing. Bambunya memang sengaja diruncingkan. Ini hal-hal yang bersifat membahayakan, memang perlu kami sampaikan ke publik," tambahh Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin. Toleransi Waktu Demo Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, sehari kemarin ikut memantau pengamanan demonstrasi di depan kantor Bawaslu. Gatot menemui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan yang sedang bernegoisasi dengan massa aksi. Gatot tiba di lokasi aksi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 02.40 WIB. Gatot tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya. Kepolisian memberikan toleransi waktu hingga selesai salat tarawih. Polri akan membubarkan massa jika tetap menggelar aksi hingga batasan waktu itu. Deadsline ini didasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum batas, waktu demonstrasi di tempat terbuka hanya sampai pukul 18.00 WIB. "Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Dapat Dibubarkan Dedi meminta peserta Aksi 22 Mei besok, tidak mengganggu hak dan kebebasan masyarakat lainnya, tidak mengganggu keamanan masyarakat. Massa juga diminta menaati peraturan perundang-undangan, norma dan nilai moral yang berlaku dan menjaga persatuan. "Kalau misalnya itu tak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak diindahkan, maka sesuai dengan Undang-undang 9 Tahun 1998 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," tegas Dedi. Brigjen Dedi juga menegaskan larangan menginap di lokasi berlangsungnya aksi, yaitu sesuai rencana massa di depan Gedung KPU. "Ya nggak boleh. Ditegaskan tidak boleh," ujarnya. Sore menjelang Magrib, Titiek Soeharto menyambangi massa aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Titiek mengaku ingin memberi semangat kepada peserta aksi. Titiek, datang memakai baju hitam dengan pasmina yang menutup kepalanya, ia tampak ditemani sejumlah perempuan yang menamakan diri mereka sebagai mantan Persit.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU