Akta Pelepasan Tanah Puskopkar Jatim Dibuat Terdakwa Reny Tak Terdaftar di

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 18:56 WIB

Akta Pelepasan Tanah Puskopkar Jatim Dibuat Terdakwa Reny Tak Terdaftar di

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (17/12/2019). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi antara lain dari kantor notaris Sidoarjo dan mantan Kadivisi Perumahan Puskopkar Jatim . Diketahui dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum (H Iskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Saksi yang dihadirkan antara lain Notaris Geerthe Suryani dan Totok Pujianto, mantan Kadivisi Perumahan Puskopkar Jatim 2007-2009. Dalam kesaksian para saksi dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang. Ini menyusul, fakta persidangan bahwa pelepasan tanah Puskopkar Jatim di Desa Pranti Kec Sedati oleh terdakwa Reny dengan akte pelepasan yang dibuat notaris Umi Chalsum tidak terdaftar di buku reportarium notaris. "Berdasar buku register yang kami pegang bahwa akte pelepasan tanah Puskopkar di Desa Pranti Sedati Sidoarjo yang dibuat notaris Umi Chalsum tidak terdaftar di reportarium kami," ujar saksi notaris Geerthe Suryani yang merupakan notaris pemegang protokol notaris Suharto SH yang sudah meninggal. Notaris Umi Chalsum merupakan notaris pengganti setelah notaris Suharto SH meninggal dunia. Terhadap kesaksian Geerthe, terdakwa Umi Chalsum membenarkan bahwa dirinya memang belum mencatatkan akte pelepasan tanah yang sudah dibuatnya itu. "Benar kami belum mencatatkannya," katanya di depan majelis hakim PN Sidoarjo. Sementara saksi Totok Pujianto yang mantan Kadivisi Perumahanan Puskopkar Jatim mengakui pernah diminta tolong oleh terdakwa Reny untuk menjualkan tanah di Desa Pranti Sedati seluas 20 hektare. "Kemudian Bu Reny saya pertemukan dengan Arif Yahya dari PT Gala Bumi Perkasa untuk berunding sendiri. Untuk kelanjutannya saya tidak tahu apa-apa, karena saya langsung pergi begitu mereka bertemu," jelasnya di persidangan. JPU Budhi atas keterangan saksi mengatakan dapat dikatakan bahwa akte pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang dibuat notaris Umi Chalsum bisa dikatakan lemah atau tidak diakui karena tak terdaftar di buku reportarium notaris. Tanah 20 hektare yang dibeli Henry J Gunawan dari Reny Susetyowardhani di Kecamatan Sedati Sidoarjo ternyata adalah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur. Henry dan Reny bersama oknum notaris Umi Chalsum diduga bersekongkol memalsukan akta otentik tanah tersebut. Tanah Puskopkar tersebut bisa dijual Reny Susetyowardhani, karena dia adalah ahli waris almarhum Iskandar. Iskandar sendiri dulunya adalah salah satu petinggi Puskopkar Jatim pada divisi perumahan. Tanah atas nama badan tersebut bisa diubah menjadi atas nama perseorangan. Kasus penyerobotan tanah itu saat ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat. Dan sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain. "Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandas JPU Budhi Cahyono. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU