Aktivis IJS Adukan Proses Penjaringan Perangkat Desa Mojoayu ke DPMPD Kabup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 14:36 WIB

Aktivis IJS Adukan Proses Penjaringan Perangkat Desa Mojoayu ke DPMPD Kabup

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Aktivis Indonesian Justice Society (IJS) Kediri mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Kamis (14/2/2019). Mereka mengirim surat pengaduan ke DPMPD terkait dugaan tidak sesuainya proses penjaringan perangkat desa tahun 2019 di Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Laporan itu dilayangkan atas dasar aduan dari warga setempat. Aktivis IJS mendapat aduan jika proses tahapan penjaringan perangkat desa di Desa Mojoayu terkesan tertutup dan tanpa sosialisasi. Oleh sebab itu, IJS meminta DPMPD Kabupaten Kediri untuk menunda pendaftaran perangkat desa di Desa Mojoayu. Ketua aktivis IJS Kediri, Mahbuba mengatakan, tahapan proses penjaringan perangkat desa di Desa Mojoayu diduga sudah melanggar Perbub Nomor 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Sesuai bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa proses penjaringan calon perangkat desa harus melalui beberapa cara yakni pengumuman tertulis, siaran keliling, pemasangan spanduk, penyebaran pamflet dan media cetak ataupun elektronik. Namun di Desa Mojoayu ini ada dugaan tidak melalui mekanisme tersebut," ujarnya usai mengirimkam surat ke DPMPD Kabupaten Kediri. Menurutnya, tahapan penjaringan harus dilakukan dengan benar sebelum melanjutkan ke tahapan pendaftaran calon perangkat desa. "Tanggal 30 Januari kemarin dimulai tahapan penjaringan. Hari itu juga seharusnya sudah ada sosialisai, tapi diduga tidak dilakukan. Sehingga masyarakat tidak tahu menahu jika ada pendaftaran perangkat desa. Oleh sebab itu kita meminta DPMPD memberikan rekomendasi ke camat untuk melakukan penundaan pendaftaran perangkat desa di Desa Mojaoyu," jelas Mahbuba aktivis yang mengungkap korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Sejauh ini proses tahapan pengisian perangkat desa sudah melalui tahap pendaftaran. Pendaftaran tersebut dibuka pada tanggal 31 - 20 Februari 2019. Tahapan pendaftaran bisa dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi jika syarat terpenuhi yakni terdapat dua orang pendaftar atau lebih. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU