Alasan Covid, Kemenag Kabupaten Kediri Korbankan Ribuan Siswa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 11:53 WIB

Alasan Covid, Kemenag Kabupaten Kediri Korbankan Ribuan Siswa

i

M. Toha Hamid, Kepala MTs Al Fatah Badas. SP/ Can

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Puluhan Kepala Sekolah madrasah mulai jenjang MI/MTs/MA swasta di Kabupaten Kediri mengadu ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama setempat. Mereka meminta LPBH NU untuk mendesak Kemenag Kabupaten Kediri mengembalikan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dipotong karena alasan Covid-19.

Toha Hamid, Kepala MTs Al Fatah Badas mengatakan, pemotongan dana BOS untuk madrasah swasta tersebut berlangsung pada pencairan tahap 2. Pemotongan dilakukan alasan karena Covid-19.

Baca Juga: Stanford Soal Bangun Pusat Riset di IKN, OIKN: Sudah Teken MoU, Dimulai Mei 2024

"Pencairan dana BOS/BOP tahap 2 ini tidak utuh sesuai jumlah siswa di tiap lembga madrasah swasta. Alasan Kemenag Kabupaten Kediri karena ada pemberlakuan sistem kuota di pencairan ini," ujarnya usai mengadu LPBH NU di Kantor NU Kabupaten Kediri, Rabu (30/9/2020) sore.

Lanjut Toha Hamid, kebijakan baru itu berlaku mulai Juli 2020 tepat pada pencairan dana BOS tahap 2. Ia menjelaskan pemotongan itu mencapai 50 persen dari jumlah siswa. Tak hanya itu, bahkan nominal yang harus diterima juga masih dipotong sebesar Rp 100-200 ribu mulai di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

"Kebijakan penghematan ini menjadi keluh kesah dari para lembaga sekolah. Untuk siswa, BOS RA semula Rp 600 menjadi Rp 400 ribu per anak pertahun, MI dari Rp 900 ribu sekarang Rp 800 ribu, MTS Rp 1,1 juta menjadi Rp 1 juta dan Aliyah Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,4 juta," jelas M. Toha Hamid, mewakili puluhan lembaga madrasah swasta dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri.

Toha Hamid mengaku, jumlah siswa RA-MA di Kabupaten Kediri sebanyak 77.686 orang, maka total dana BOS yang dipangkas mencapai lebih Rp 7 miliar. Kebijakan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Tetapi, aturan tersebut, kata M. Toha telah dianulir. Sehingga, kementerian agama diharapkan segera mengembalikan kepada siswa.

"SK Dirjen itu dianulir. Dana penghematan harus dikembalikan lagi ke siswa melalui lembaga. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan," katanya.

Ditambahkannya, belum selesai persoalan pemotongan dana BOS, Kemenag Kabupaten Kediri menerapkan kebijakan baru dengan penerapan kuota siswa penerima BOS. Dengan sistem kuota itu mengakibatkan jumlah siswa penerima BOS setiap lembaga berkurang hingga 50 persen. Alasannyapun sama yakni, karena ada penyesuaian DIPA anggaran dari pusat untuk Covid-19. Anehnya, kejadian ini hanya terjadi di Kabupaten Kediri.

"Disini ternyata ada sistem kuota penentuan jumlah siswa yang mendapat dana BOS di setiap lembaga. Padahal, sebelumnya BOS berbasis siswa. Semua siswa dapat kuota sesuai alokasi. Tahun ini, di pereode Juli-Desember 2020 sangat berbeda dari sebelumnya, pada pereode Januari-Juni pencairannya masih utuh. Semua siswa dapat dana BOS. Tetapi pada Juli-Desember 2020 dengan alasan DIPA dan Covid-19 pencairanya tidak utuh seluruh siswa dan rata-rata yang bisa cair hanya separuh siswa di tiap lembaga," tambahnya.

Seperti di MTs Al Fatah Badas, M. Toha mencontohkan, dari jumlah peserta didik sebanyak 172 siswa, kini hanya dapat kuota dana BOS 78 orang siswa atau berkurang 94 siswa. Kemudian di MTs Al Hikmah Purwooasri, dari 1.100 murid, hanya dapat 450 siswa saja. Akibat dari berkurangnya kuota dana BOS ini, lembaga sekolah mengalami kesulitan operasional.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Adakan Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025

"Sekolah mengalami kesulitan terutama bendahara BOS. Dana BOS memang berbasis siswa, tetapi pengelolaanya dilaksanakan sekolah. Digunakan untuk gaji guru swasta dan masih banyak lagi," keluhnya.

Simulasi pembagian Kuota Per Lembaga BOP/BOS Tahap II 2020 tersebut menggunakan rumusan tertentu. Data yang dihimpun, Kemenag Kabupaten Kediri menerapkan rumua yakni jumlah siswa sesuai ketersediaan anggaran dibagi jumlah siswa riil se-Kabupaten Kediri dikalikan dengan siswa riil lembaga. Hasil rumusan itu yang nantinya digunakan untuk pencairan dana BOS/BOP. Ironisnya, kebijakan pembagian kuota dana BOS ini diduga belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Ternyata untuk kuota dibuatkan semacam rumus. Lalu, sempat kami bertanya ke Kemenag Kabupaten Kediri, apakah ada regulasinya? Ternyata tidak ada regulasi. Dan anehnya, ini hanya berlaku untuk sekolah swasta dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri, untuk Negeri utuh, sesuai jumlah siswa," sindirnya.

Apabila kebijakan tersebut diteruskan, M. Toha khawatir bakal menuai respon miring. Sebab, lembaga sekolah/madrasah berstatus swasta dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri bakal menjerit. Bahkan, banyak madrasah yang terancam gulung tikar. Dapat dibayangkan, jumlah lembaga yang terdampak kebijakan itu cukup banyak. Untuk RA di Kabupaten Kediri 260 sekolah, MI 240 sekolah, MTs 95 sekolah dan MA 39 sekolah.

Sementara itu usai menerima aduan dari sejumlah kepala madrasah, M. Imam Moklas, selaku Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri mengaku, menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemotongan dana BOS dan pembagian kuota BOS bersifat diskriminatif. Kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa dan lembaga madrasah swasta dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri. Pihaknya mengultimatum agar Kemenag segera mengembalikannya, karena tidak dipayungi oleh aturan hukum.

Baca Juga: Pendaftar SNBP Unesa Hampir 40 Ribu, Persaingan Prodi Kedokteran Paling Ketat

"Setelah kami pelajari, ternyata ada 39.803 siswa yang akhirnya tidak dapat dana BOS. Di aturan Dirjen Kementerian Pendidikan, penyaluran dan pencarian BOS tahap dua Juni 2020 sesuai jumlah peserta didik 2020-2021. Kami sayangkan hal ini. Kita akan berusaha mengkonfirmasi ke Kemenag. Jika tidak dipenuhi, kita akan menempuh jalur hukum," ancamnya.

Terpisah, Humas Kemenag Kabupaten Kediri Paolo Jose Xemenes membantah tuduhan pemotongan dana BOS tersebut. Kemenag memastikan tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah 2020. Tetapi yang ada adalah pengalihan karena dampak Pandemi Covid-19. Hal tersebut diatur dalam SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI 2971.

"Itu ada perubahan dana BOS yang tadinya itu diterima utuh, sekarang ada pengalihan Rp 100 ribu. Misalnya MI dari Rp 900 mejadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. MTs Rp 1,1 juta menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun/, lalu MA Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Bukan pemotongan tetapi pengalihan dan itu kebijakan dari pusat. Kita hanya mengikuti saja," beber Paolo.

Sementara itu ditanya terkait penerapan kuota untuk penerima BOS, Paolo menjawab, untuk jumlah penerima dana BOS sesuai dengan pengajuan tiap madrasah dan realisasi dari pusat. Sedangkan Kementerian Agama Kabupaten Kediri hanya mengirimkan data dari tiap madrasah ke pusat. "Bukan kita yang menentukan," tambahnya.

Atas nama Kemenag Kabupaten Kediri, Paolo menghormati pendapat dan wacana yang berkembang di madrasah terkait dana BOS di era pandemi Covid-19. Dirinya juga menyadari kegelisahan setiap madrasah dalam menghadapi masa sulit kali ini. Tetapi ia meyakinkan bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap dana BOS yang memang diperuntukkan bagi siswa. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU