Amankan Sabu 15 Poket Dari Pengedar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Okt 2018 20:26 WIB

Amankan Sabu 15 Poket Dari Pengedar

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap pengedar Narkotika terus ditabuh polisi. Dan kali ini, seorang pengedar sabu-sabu (SS) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Karangpilang. Tersangka, adalah Hariyono. Pria berusia 30 tahun itu tak dapat berkutik saat digerebek di kamar kosnya Jalan Kedurus 1-C, Karangpilang Surabaya. Penggrebekan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti informasi dari salah satu warga. Jika, yang bersangkutan kerap menjual dan membeli SS. Atas informasi tersebut polisi melakukan penggrebekan ke kamar kos tersangka. Sadar digerebek polisi, tersangka tak dapat melarikan diri. Dia hanya bisa pasrah. Tanpa mengulur waktu polisi yang berseragam melakukan penggeledahan di dalam kamar kos. "Saat penggeledahan awalnya ditemukan bungkus bekas rokok gudang garam Surya yang berisi empat poket sabu," kata Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo Minggu (14/10). Tak puas hanya mendapatkan barang bukti tersebut, polisi lantas mengambil tas tersangka. Tas warna hijau yang digantung di tembok kamar kos diambil lalu perlahan-lahan resletingnya dibuka. Dari dalam tas terdapat bekas tempat cotun bads yang berisi 15 poket SS. "Sebagian sabu dimasukkan ke dalam sedotan yang dipotong pendek," ungkapnya. Ditemukannya barang bukti tersebut, membuat tersangka tak bisa mengelak. Dia lantas diseret ke Mapolsek Karangpilang untuk diganjar hukuman. Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan Hariyono mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang rekannya. "Saya dapat dari Nico, 19 poket sabu-sabu itu," ucap Hariyono kepada penyidik. Diakuinya, 19 poket SS itu setara dengan lima gram. Per gramnya tersangka harus mengeluarkan uang Rp 1, 1 juta. Kemudian dia jual kembali per poket dengan harga Rp 300 ribu. "Itu semua total saya beli Rp 5, 5 juta," sambung Hariyono dengan perasaan menyesal. Dari penangkapan tersebut selain menyita barang bukti SS, polisi menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah Handphone (HP), 11 potong sedotan, satu buah bungkus bekas rokok Surya, dan satu tempat cotton bat. Atas perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan. Selain itu pria yang masih bujang itu baka dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU