Amerika Cabut Larangan Masuk bagi Pengungsi dari 11 Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 09:10 WIB

Amerika Cabut Larangan Masuk bagi Pengungsi dari 11 Negara

SURABAYAPAGI.com, Washington DC - Setelah berbagai kecaman, Amerika Serikat mencabut larangan masuk bagi pengungsi dari 11 negara yang disebut berisiko tinggi. Diberitakan Reuters, pemerintah AS tak menjabarkan sebelas negara yang dimaksud dalam regulasi baru tersebut. Namun sebelumnya, AS melarang masuk pengungsi dari 10 negara mayoritas Muslim, juga Korut. Meski larangan masuk itu dicabut, para pengungsi harus menjalani proses pemeriksaan lebih ketat sebelum dapat masuk ke AS. "Sangat penting mengetahui siapa yang memasuki AS. Aturan keamanan ini akan membuat pelaku kejahatan tak bisa mengeksploitasi program pengungsi kami, dan aturan ini menjamin pendekatan yang lebih berdasarakan kepada risiko, demi melindungi negara," ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristjen Nielsen. Kementerian Dalam Negeri AS juga tak menjabarkan proses pemeriksaan tambahan dalam regulasi ini. Namun, semua pengungsi akan ditanyai lebih banyak mengenai latar belakang dan bukti aktivitas mereka sebelumnya. Melalui aturan ini, AS juga dapat meminta akses perangkat elektronik dan akun jejaring sosial bagi pengungsi yang ingin masuk ke negara itu. Sejak menjabat, Trump berupaya memperketat aturan imigrasi negaranya. Jika pada pemerintahan Barack Obama, AS dapat menerima 110 ribu pengungsi, Trump memangkasnya menjadi hanya 53 ribu untuk tahun fiskal 2017, kemudian dipotong lagi menjadi 45 ribu pada 2018. Aturan ini merupakan bagian dari program besar Trump yang disebut-sebut oleh kritikus dapat mengurangi kedatangan pengungsi hingga 50 persen dalam satu tahun. Selain aturan pengetatan ini, Trump juga mengajukan pembatasan anggota keluarga yang diizinkan masuk, yaitu hanya pasangan dan anak kecil. Saat ini, aturan imigrasi AS masih mengizinkan imigran membawa serta orang tua hingga keluarga besar. Trump mengatakan, aturan ini sangat penting untuk melindungi AS dari ancaman teror dan kejahatan lintas batas yang selama ini marak di negaranya. Sebagai gantingya, Trump menawarkan aturan yang mengizinkan 1,8 juta pemuda imigran dalam program "Dreamers" untuk mendapatkan kewarganegaraan dalam jangka waktu 10-12 tahun. Kini, Partai Demokrat dan Republik sudah memulai negosiasi atas usulan tersebut, bersamaan dengan pembahasan mengenai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan dengan Meksiko.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU