Amplop Rp 8 Miliar, Bowo Sidik Seret Nama Menteri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 12:17 WIB

Amplop Rp 8 Miliar, Bowo Sidik Seret Nama Menteri

SURABAYAPAGI.com - Pengacara Bowo Sidik Pangarso menyebut duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita KPK, diduga berasal dari menteri. Duit dalam puluhan kardus ikut disita terkait OTT suap sewa kapal distribusi pupuk dengan tersangka Bowo Sidik. "Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ujar pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4). Saat ditanya nama menteri yang dimaksud, pengacara Bowo Sidik hanya menegaskan keterangan kliennya pasti akan didalami penyidik KPK. Meski saat ini nama diduga menteri itu belum disebut Bowo Sidik ke penyidik KPK. "Menterinya itu masuk di TKN atau tidak saya kurang mengetahui ya. Partainya juga belum disebut. Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," terang Saut Edward. Bowo Sidik, Selasa (9/4) mengaku diminta Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop. Saut Edward lantas menyebut Nusron juga menyiapkan 600 ribu amplop diduga terkait pencalegan di Dapil Jateng 2. "Beda-beda sumber (uang), Pak Nusron dia ada sumber sendiri, Bowo punya sumber sendiri," kata Saut Edward. Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka. Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima duit Rp 6,5 miliar dari pihak lain. Pihak lain yang diduga memberi gratifikasi ke Bowo Sidik sedang ditelusuri KPK. Sementara itu, KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi bila disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan. "Kalau memang ada informasi, disampaikan saja ke penyidik. Tapi tentu KPK tidak bisa mempublikasikan sekarang isi berita acara itu apa. Itu kan teknis sekali dalam penyidikan. Nanti di sidang paling mungkin kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan keterangan yang mengikat secara hukum adalah yang disampaikan kepada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyatakan keterangan itu yang akan ditindaklanjuti KPK. "Kalau keterangan disampaikan kepada penyidik kan dituangkan dalam berita acara, itu yang mengikat secara hukum. Bagi kami, kalau itu disampaikan, akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Concern KPK pada pada hal tersebut," tandas Febri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU