Home / Korupsi : Anak Buah Bupati Gresik Di-OTT

Anak Buah Bupati Gresik Di-OTT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:54 WIB

Anak Buah Bupati Gresik Di-OTT

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Dugaan korupsi pejabat di lingkungan Pemkab Gresik kembali terbongkar. Kali ini, Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Senin (14/1/2019). Sebanyak 13 pejabat diamankan, termasuk Muchtar selaku Sekretaris merangkap Plt Kepala BPPKAD Gresik. Tim jaksa juga mengamankan uang tunai Rp 500 juta. ---- Selain Mochtar, Tim Kejari Gresik juga mengamankan pejabat BPPKAD lainnya. Diantaranya, Kabid Pajak Daerah, Musthofa; Kabid Pajak BPHTB, Mustofa; Kabid Penagihan, Ahmad Haris, Kabid Anggaran dan Kabid Pajak Daerah, Farida Hasnah serta Kabid lain di Badan yang dikenal basah ini. Kasus di BPPKAD Gresik menambah daftar panjang kasus korupsi di era Bupati Sambari Halim. Sebelumnya, Kejari Gresik mengungkap dua kasus korupsi. Yakni, dugaan korupsi anggaran Rp 5 miliar di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) dan dugaan korupsi dana kapitasi BPJS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 2,5 miliar. Satu kasus lagi dibeber Polres Gresik, terkait dugaan gratifikasi oleh ASN Inspektorat Gresik senilai ratusan juta Rupiah. Namun kasus ini tidak jelas jluntrungnya, karena sampai saat ini tidak ada tersangkanya. Tim Dibagi Dua Dengan menggunakan tiga mobil, tim dari Kejari Gresik yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto dan Kasi Intel R Bayu Probo Sutopo tiba di Kantor BPPKAD Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 245, Gresik, sekitar pukul 15.50 WIB. Terbagi menjadi dua kelompok, masing masing bergerak ke seluruh ruangan di lantai 1 dan ruangan di lantai 2. Mereka menggeledah ruang Sekretariat BPKAD di lantai 1. Sedang di lantai dua, tim Kejari menggeledah ruang Bidang Pajak Daerah Lain (BPDL). Ruang ini berisikan data seputar pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak parkir, pajak air bawah tanah, dan pajak galian C. Tim Kejari Gresik terlihat meninggalkan kantor BPPKAD sekitar pukul 16.30 WIB, dengan membawa sejumlah barang bukti. Selain itu, ada beberapa pejabat yang turut diamankan dan dibawa menuju kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Nomor 2, Gresik. Diantaranya Sekretaris BPPKAD Muktar dan sejumlah kepala bidang. **foto** Uang Jasa Insentif Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung. Ia menyatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Senin (14/1), sekitar pukul 15.50 Wib. "Saat itu tim menerima informasi, bahwa ada kegiatan orang berkumpul untuk menyerahkan sejumlah uang di kantor BPPKAD Pemkab Gresik," ujarnya, Senin (14/1) petang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa catatan, flash disk, dokumen-dokumen lainnya, serta uang sebesar Rp 537.152.339. Selain itu di dalam brankas juga ditemukan sejumlah uang yang sebelumnya telah dikumpulkan. "Saat petugas menanyakan uang apa dan diakui uang operasional dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Richard. Ia menambahkan, dari keterangan sementara, uang yang terkumpul merupakan uang jasa insentif. Namun, belum didapat keterangan jelas mengenai uang insentif yang dimaksud berasal dari mana. "Barang bukti yang turut diamankan selain uang adalah, catatan, flash disk, dan dokumen," ujarnya. Pemeriksaan 1x24 Jam Kasi Intel Bayu Probo Sutopo mengatakan mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan di kantor Kejari Gresik. Sekarang dalam tahap pemeriksaan. Mereka masih punya hak 1 x 24 jam," ujarnya. Mereka diberi kesempatan memberikan keterangan untuk mempertanggungjawabkan terkait barang bukti yang sudah diamankan. Ketika disinggung mengenai jumlah barang bukti yang berhasil disita, ia hanya menjawab nanti dulu. "Ya ini ada potongan," singkatnya. Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andre Dwi Subiyanto mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait OTT di BPPKAD pada hari ini. "Lebih jelasnya besok (hari ini, red) kami jelaskan bagaimana modus operandinya," ujar Andre. 3 Korupsi Lain Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Gresik pada 6 September 2018 silam. Ruang Kepala Dispora Gresik Jairrudin tak luput dari pemeriksaan dan menyita sejumlah berkas. Setelah kasus ini mencuat, Jairrudin dimutasi menjadi Kepala Dinas Sosial. Namun akhirnya, Jairuddin menjadi tersangka dan ditahan. Ada dugaan korupsi pemotongan 5 persen setiap pencairan anggaran kegiatan di Dispora pada TA 2017. Dari hasil audit, ada tiga kegiatan yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan total anggaran Rp 5 miliar. Kejakasaan Negeri juga sudah menahan mantan Kepala Dinkes Gresik, dr Nurul Dholam, ke Rutan Banjarsari, 31 Agustus 2018, setelah menjadi tersangka korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar. Kini kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 13 November 2018. Dholam dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 11 poin E dan F UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Kasus lainnya, ASN Inspektorat Gresik berinisial Wwn ditangkap Polres Gresik pada 6 September 2018. Diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp144 juta. Namun hingga kini, tak seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka. Awalnya Inspektorat Gresik mencium ada masalah pada proyek pembangunan Pasar Baru Gresik. Pada tahap pertama menghabiskan Rp5,8 miliar dan tahap kedua Rp7,3 miliar. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU