Anak Buah Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 3,4 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Des 2018 09:20 WIB

Anak Buah Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 3,4 M

KPK mengungkap ada praktik kotor di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), terkait fee dana hibah Rp 3,4 miliar. Lima orang tersangka ditetapkan tersangka, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan anak buah Menpora Imam Nahrawi. Yakni, Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET). "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam. Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap. Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. "Terakhir uang dalam bentuk ATM senilai Rp100 juta," ujar Saut. Saut mengatakan dana hibah yang akan diberikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pemberian hibah itu dilakukan setelah pihak KONI mengajukan proposal kepada pihak Kemenpora. "Sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," ujarnya. Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU