Anak Buah Kapal Indonesia : Sungguh Nasibmu Malang Benar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 22:06 WIB

Anak Buah Kapal Indonesia : Sungguh Nasibmu Malang Benar

i

Dr. Atik Krustiyati, S.H.,M.S

           Pada Minggu pertama bulan Juli 2020 di berbagai media ramai  diberitakan ABK Indonesia yang meninggal dunia  diatas kapal milik Cina. Ada juga pemberitaan tentang  ABK Indonesia yang  dilarung kelaut, ada yang mayatnya disimpan di freezer kapal, mendapatkan  perlakuan yang tidak manusiawi  dan diskriminatif serta berita lain yang tidak menggembirakan. Pemberitaan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM (gaji tidak dibayar, jam kerja paksa berlebihan, akomodasi yang buruk, makanan dan minuman tidak layak, dan lain lain).  Melihat kenyataan seperti ini tentu wajar jika timbul pertanyaan mengapa hal ini dapat terjadi? Bagaimana cara mengatasinya dan masih banyak lagi. Jawabannya tentu sangat kompleks dan multi facet, upaya untuk mengatasinya pun juga demikian.

         Terungkapnya berbagai kasus yang menyangkut ABK Indonesia tidak terlepas dari apa yang disuarakan oleh sebuah LSM yang dikenal dengan Destructive Fishing Watch (DFW). Dalam berbagai kesempatan DFW menyatakan bahwa maraknya kasus yang menimpa ABK seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah guna memberikan perlindungan bagi para ABK tersebut, termasuk menjalin kerja sama internasional dalam penegakan hukum guna menghindari terjadinya kasus perbudakan modern ini, dan berbagai langkah positip lainnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

      Kementerian Luar negeri mempunyai Direktorat  Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri. Direktorat ini akan menfasilitasi WNI dan BHI yang mempunyai permasalahan. Perlindungan ini meliputi banyak hal, dan yang terkait dengan ABK adalah perlindungan hak WNI,pendampingan WNI bermasalah,  bantuan hukum di bidang perdata, pidana dan ketenaga kerjaan.              

      Dalam kaitannya dengan ABK, ibarat sungai maka akar penyebabnya  berada di sisi hulu artinya kalau ABK itu berasal dari Indonesia maka sisi hulu adalah dari dalam negeri kita sendiri. Ada ego sektoral dari berbagai instansi terkait ABK, misalnya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Perlindungan dan Penempatan  Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).  Ego sektoral yang dimaksud adalah beberapa instansi terkait nampaknya tidak berjalan bareng dalam menangani ABK, tidak ada Tupoksi yang jelas dalam menangani pekerja migran Indonesia termasuk para ABK.

         Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi ILO Convention on Maritime Labour Organization 2006 (MLC 2006, Konvensi Ketenagakerjaan Maritim) dalam Undang-Undang No 15 tahun 2016. Konvensi yang juga diadop oleh IMO secara eksplisit mengecualikan keberlakuannya untuk para ABK di kapal ikan. Hal ini dapat dibaca pada pasal 2 paragraph 4 MLC tersebut yang menyatakan:  Except as expressly provided otherwise, this convention applies to all ships, whether publicily or privately owned , ordinary engaged in commercial activities, other than ships engaged in fishing or in similar pursuit and ships of traditional build such as dhows and junks. This convention does not apply to warships or naval auxiliaries.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang di Pasuruan Terima Bantuan dari PMI

         Ratifikasi adalah pernyataan terikat (consent to be bound) pada sebuah perjanjian internasional. Dengan meratifikasi sebuah perjanjian internasional maka suatu negara terikat untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional tersebut. Dalam perjanjian multilateral seperti Konvensi ILO C 188 dan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) maka dokumen ratifikasi diserahkan juga kepada peserta perjanjian, dan dokumen disimpan oleh negara yang ditunjuk. Apabila perjanjian multilateral ini dibuat oleh PBB maka penyimpanan dokumen ratifikasi dilakukan di Kantor Sekretaris Jendral.  Jika kedua tahapan ini selesai dilakukan, maka perjanjian internasional tersebut mengikat para peserta, dan ada sanksi bagi yang melanggar.

        Sekarang kembali pada perlindungan ABK Indonesia,  secara nasional ada Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia termasuk para ABK. Undang undang ini bertujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.  Namun peraturan pelaksana  Undang undang tersebut belum ada, padahal amanat pembentukan Peraturan Pelaksanaan  Undang undang tersebut  paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang No 2017 berlaku, yakni  tanggal 22 November tahun 2019. Peraturan Pelaksanaan tersebut  secara eksplisit harus  mengatur tentang tata laksana perekrutan dan penempatan serta perlindungan  para ABK.

          Selain itu langkah untuk meratifikasi Konvensi ILO C 188  tahun 2007 merupakan hal yang sangat mendesak, tidak cukup hanya meratifikasi MLC 2006 yang merupakan Konvensi payung dari Konvensi ILO C 1988 karena MLC 2006 mengesampingkan perlindungan ABK. ILO C 188  tahun 2007 adalah instrument internasional yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada ABK perikanan dan mekanisme untuk memastikan bahwa ABK bekerja dalam kondisi yang layak. Konvensi ini menetapkan perlindungan yang bersifat khusus karena menyangkut industri perikanan yang mempunyai resiko tinggi.  Hal penting yang diatur dalam Konvensi ILO C 188 tahun 2007 ini adalah persoalan umur  minimal  ABK , standard perjanjian kerja di laut, dan perlindungan ABK.  Diharapkan dengan meratifikasi Konvensi ILO C 188 tahun 2007 ini praktek perbudakan dan status informal yang kerap dialami ABK Indonesia tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Remaja Seruduk Parkiran Motor di Jalan Bratang Gede Gegara Mabuk

         Dari uraian tersebut di atas maka diperlukan langkah harmonisasi  antara aspek nasional dan internasional. Aspek nasional menghilangkan ego sektoral antar berbagai  Kementerian terkait ABK , serta Pembuatan Peraturan Pelaksana sebagai amanat  Undang Undang No 8 tahun 2017. Sedangkan aspek internasional  Pemerintah harus sesegera mungkin mengambil langkah untuk  meratifikasi Konvensi ILO 1988 tahun 2007. Dengan langkah langkah ini diharapkan tidak ada lagi kasus perbudakan yang dialami oleh ABK Indonesia.

*)  Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU