Anak Rachmawati Klarifikasi Penipuan yang Menimpa Ibunya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Jan 2019 10:51 WIB

Anak Rachmawati Klarifikasi Penipuan yang Menimpa Ibunya

SURABAYAPAGI.com - Putra dari Rachmawati Soekarnoputri, Didi Mahardika, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar bahwa ibunya dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus penipuan. Didi mengatakan ibunya tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Yang saya lihat di media waktu itu, itu tidak benar (Rachmawati dilaporkan terkait penipuan). Makanya saya, kita melakukan somasi terbuka (ke pihak pelapor) dan alhamdulillah dijawab juga secara terbuka," kata Didi kepada wartawan di Restoran Kopi Tiam, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Dalam pelaporan di Polda Jatim, Rachmawati disebut-sebut tersangkut kasus penipuan pembangunan Konhotel di Batu. Salah satu korban, Arif Soetanto, melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Dalam LP dengan nomor LPB/63/1/2019/UM/JATIM ini, tertulis Arif melaporkan Direktur PT Penta Berkat M Fadlan dkk (dan kawan-kawan). Kuasa hukum Arif, Barlian Ganisha, mengatakan penyebutan dkk tersebut antara lain Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa manajer PT Penta Berkat, seperti Michael dan Adi Sasongko. Didi sengaja datang ke lingkungan Polda Metro Jaya bersama dua kuasa hukum pelapor, yakni Barlian dan Nuning Tyas, untuk memberikan klarifikasi. Kali ini Barlian menegaskan pihak yang dilaporkan dalam kasus penipuan hanya Direktur PT Penta Berkat M Fadlan. "Pada intinya permasalahan laporan kami di Jatim terkait penipuan Konhotel yang dilakukan PT. Dari pertama laporan, kami tegaskan ini laporan kami kepada Polda Jatim pada PT, dan jelas pada UU Perseroan Terbatas, pertanggungjawaban utama adalah direktur utama. Maka dari itu, kami melaporkan M Fadlan sebagai direktur utama," papar Barlian. Dalam kasus ini, Didi menegaskan, ibunya juga menjadi korban penipuan oleh Fadlan. Menurut kuasa hukum Didi, Denny Lubis, Rachmawati sudah membuat laporan atas Fadlan soal penipuan di Polda Metro Jaya pada 2017. "Tanggal 30 November 2017 Ibu Rachmawati telah melaporkan Dirut PT Penta Berkat LP 5860/11/2017/pmj/Ditreskrimum, artinya tahun 2017 Ibunda telah melaporkan yang bersangkutan dengan laporan penipuan dan penggelapan," tuturnya. Denny kemudian menjelaskan pada saat Rachmawati masih menjabat Komisaris PT Penta Berkat. Ketika itu, tutur Denny, Rachmawati pernah memberikan uang kurang-lebih Rp 5 miliar kepada Fadlan untuk urusan bisnis perusahaan. Namun, karena tidak ada kesepakatan, akhirnya Rachmawati mengundurkan diri dari PT Penta. Lalu meminta pertanggungjawaban dari uang yang sudah disetorkan ke perusahaannya dulu. "Kita sudah lama melaporkannya, penipuan dan penggelapan juga. Ibunda Rachmawati pernah menyetorkan sejumlah uang kepada dia sebagai pemegang saham dalam Konhotel ini. Namun, karena sekian waktu tidak juga memenuhi kesepakatan, Rachmawati mundur dari PT Penta dan selanjutnya dia minta tanggung jawab penggunaan dana itu, tapi sampai sekarang baik fisik maupun secara apa belum dilakukan, sehingga Ibunda Rachmawati melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Denny. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU