Anak Risma (Akan) Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 00:21 WIB

Anak Risma (Akan) Diperiksa

Terungkap Ada Penyelewengan Perizinan Pembangunan Gedung dalam Perkara Amblesnya Jalan Gubeng, 6 Terdakwa dari PT NKE dan PT Saputra Karya Didakwa Pasal Berlapis. Sedang Fuad Bernadi, Putra Sulung Walikota Surabaya, bakal Diperiksa di Persidangan Sidang perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dengan enam terdakwa digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10). Diketuai Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap keenam terdakwa. Dalam sidang ini, nama putra Walikota Surabata Tri Rismaharini kembali mengemuka. Pemuda bernama Fuad Bernadi itu, bakal ikut didatangkan ke persidangan. Wartawan SurabayaPagi, Budi Mulyono Adapun keenam terdakwa ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany. Dalam dakwaan, Jaksa Hari menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement. Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement, kata Jaksa Rachmat Hari Basuki. Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelasnya. Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Meski begitu, Jaksa Hari memastikan rencana pemeriksaan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara ini. Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi, red). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi, ucap Jaksa Hari usai persidangan. Bahkan, sambung Hari, pihaknya juga memastikan bahwa Eri Cahyadi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, sudah dimintai keterangan terkait perkara ini. Beliau (Eri Cahyadi) kami rencanakan pemeriksaannya sebagai saksi dipersidangan perkara ini, ungkapnya. **foto** Menanggapi dakwaan Jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa, Jansen Sialoho tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan). Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Nanti keberatan akan kami tuangkan dalam pembelaan (pledoi) saja, ujar Jansen. Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, pada prinsipnya semua saksi-saksi yang ada di dalam berkas akan dipanggil. Ditanya kemungkinan Fuad Benardi dipanggil sebagai saksi, meski namanya tidak ada dalam surat dakwaan, Asep memastikan Fuad dimungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada perkara ini. **foto** Tidak seluruh saksi akan muncul dalam surat dakwaan. Saksi itu kan orang yang melihat, jadi bisa saja dia tidak ada dalam surat dakwaan, tapi dia mengetahui adanya tindak pidana. Bisa juga disebutkan dia ada disitu, bergantung faktanya, tegas Asep. Asep mencontohkan, misalkan ada 20 orang saksi, dan 20 orang saksi itu harus masuk surat dakwaan. Pihaknya pun mengaku tidak seperti itu, atau ke 20 orang saksi tersebut masuk dalam surat dakwaan. Surat dakwaan itu hanya mengenai kontruksi yuridis, apa yang terjadi sesuai dengan faktanya. Kalau dia tidak ada dalam berkas maupun surat dakwaan, bisa ditampilkan sebagai saksi tambahan, kalau memang itu diperlukan. Tapi intinya saksi yang di dalam berkas itulah yang diutamakan, pungkasnya. Beberapa saat lalu, polisi mengatakan nama Fuad mencuat setelah dicatut beberapa saksi lainnya. "Bahwa untuk penyidik subdit III Tipidkor memang betul ada pemeriksaan terhadap inisial F terkait dengan perkembangan penanganan perkara dari Jalan Gubeng yang longsor itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/3/2019) lalu. "Terkait dengan adanya keterangan saksi lainnya yang menjelaskan nama inisial F tersebut," imbuh Yusep. Yusep mengatakan pemanggilan Fuad ini untuk pendalaman kasus amblesnya Jalan Gubeng. Karena sebelumnya, beberapa saksi memang menyebut jika Fuad terlibat. "Ini terkait dengan keterangan dari pada beberapa saksi yang lainnya yang perlu kami dalami. Nanti kami infokan ya," imbuhnya. Namun saat dikonfirmasi, Fuad menegaskan dirinya tak memiliki peran apa-apa. "Gak tahu, ndak ada kok (perannya)," kata Fuad usai diperiksa di Mapolda Jatim. Namun saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu pihak yang mengurus perizinan proyek tersebut, Fuad juga menampik hal ini. Dia mengatakan jika dia tak mengurus perizinan. "Endak," imbuh Fuad singkat. Sementara saat ditanya, apa Fuad juga menjadi pihak yang menjadi perencanaan (pihak perencana) proyek basement, Fuad justru menanyakan kembali, apa itu perencanaan. "Ndak ada, perencanaan itu apa ya?," tanyanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU