Analisis Hukum Budi Sampurno: Skandal Cen Liang, Patut Diduga ada Permainan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 22:31 WIB

Analisis Hukum Budi Sampurno: Skandal Cen Liang, Patut Diduga ada Permainan

Seorang pengacara senior Surabaya, Budi Sampurno yang sering beracara menangani terdakwa di Rutan Medaeng mengatakan, terdapat kejanggalan dalam keluarnya Henry J Gunawan dari Rutan Klas I Medaeng. Patut diduga, begitu Budi menyebut, ada permainan antara terpidana 3 tahun kasus penipuan Pasar Turi itu dengan pejabat rutan. Semua yang keluar dari rutan itu harus sepengetahuan karutan. Dalam keadaan apapun, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan tahanan maupun narapidana itu karutan atau kalapas, cetus Budi. Jadi aneh kalau karutan tidak tahu atau tahunya belakangan. Berkali-kali Terjadi Selain itu, rumah sakit Graha Amerta yang dipilih untuk merawat Henry J Gunawan itu juga tidak biasa. Lazimnya, sambung Budi, seorang tahanan maupun terpidana yang sakitnya tidak mampu ditangani dalam rutan, dibawa ke rumah sakit yang terdekat lokasinya. Yang obyektif ya yang terdekat seperti di RS Bhayangkara ada sel-nya atau RS Siti Khadijah, ungkap Budi. Kok di Graha Amerta? Siapa yang biayai? Kalau dibiayai negara, itu mencederai keadilan, tukas Budi, yang juga pengurus Peradi cabang Surabaya. Selain itu, dia juga mengingatkan peristiwa dengan mudahnya tahanan keluar dari Rutan Medaeng ini telah berkali-kali terjadi. Sebelumnya, lanjut Budi Sampurno, ada kasus Bank BRI . Ketika itu, terpidana diketahui menginap di kamar mewah di RS dr Soetomo. Dulu belum ada Graha Amerta. Di dr Soetomo itu ditemukan kamarnya mewah. Rame. Banyak wartawan meliput ketika itu. Ini menunjukkan kalau masih lemahnya pengawasan, sebut Budi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU