Angela Lee Masuk Bui karena Kasus Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 14:40 WIB

Angela Lee Masuk Bui karena Kasus Penipuan

SURABAYAPAGI.com - Artis dan model Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee (31) ditahan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penipuan. Kepada wartawan, Angela mengaku jatah untuk investor tak diberikan karena bisnis macet, tas impor yang dijualnya tak laku. "Bisnis macet karena ada tas yang nggak laku. Jual tas sudah sejak tahun 2013," sebut Angela kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2). Angela dan suaminya, David Hardian Sugito (36) dilaporkan ke polisi oleh Santoso Tandyo, investor bisnis tas impor Angela, pada September 2017. Santoso melapor karena merasa ditipu setelah mengetahui ada uang investasinya justru dipakai untuk membayar utang, membeli rumah serta mobil oleh Angela dan suaminya. "Uang untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah," jawab Angela saat ditanya wartawan. Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Sleman guna penyidik lebih lanjut. "Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. Santoso mulanya menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Sempat marah, Santoso akhirnya bersedia mengganti bisnisnya menjadi jual beli tas impor karena iming-iming untung lebih besar. Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017-Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan ataupun balik modal. "Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony. (viv/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU