Anggota DPR Indah Kurnia Ajak Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Nov 2019 15:25 WIB

Anggota DPR Indah Kurnia Ajak Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Prihatin masih banyak warga yang terjerat pinjaman online, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek). Itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut saat Sosialisasi Waspada Pinjaman Online yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Area Parkir Giant Pondok Tjandra Indah, Waru, Jumat (8/11/2019) malam. Sosialisasi Waspada Pinjaman Online ini dihadiri ratusan warga. Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi pinjaman online. Karena itu bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau Fintek ini. "Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK," pinta anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu. Dalam sosialisasi itu, Kepala OJK Regional IV Jatim, Heru Cahyono meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal. "Untuk mengetahuinya, bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157," jelas Heru Cahyono. Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Heru menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK sehingga legal. "Dan Fintek ini tidak melakukan praktik yang kerap dikeluhkan masyarakat melalui media," bebernya. Heru pun berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha. "Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak," tandasnya. Ditegaskan Heru, dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang. Selain itu, untuk mencegah masyarakat terhindar dari adanya praktik Fintek yang merugikan masyarakat, Heru menyatakan OJK telah membekukan 1000 lebih Fintek ilegal. "Kita sudah bekukan lebih 1000 Fintek ilegal bekerjasama dengan Kominfo," tandasnya. Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan. Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal, ujarnya. Oleh karena itu OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan. Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. "Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," katanya. OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU