Anggota DPR Rahmat Muhajirin:Pembangunan RSD Krian Pola KPBU Berpotensi Mel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 18:23 WIB

Anggota DPR Rahmat Muhajirin:Pembangunan RSD Krian Pola KPBU Berpotensi Mel

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) materi Pembangunan RSD wilayah barat Sidoarjo dengan pola pembiayaan KPBU dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat, Senin (18/11/2019). Tak hanya itu, DPRD Sidoarjo melalui ketuanya Usman juga mengundang perwakilan Kemenkeu serta PT SMI sebagai partner Pemkab Sidoarjo urusan KPBU. FGD yang nyawanya adalah forum diskusi, tiba2 menjadi forum presentasi Bupati, Ketua DPRD, PT SMI, utusan Kemenkeu, Biro Hukum dan RSUD Sidoarjo, yg salah satunya menjelaskan mengenai Issue bahwa Wakil Rakyat menolak pembangunan RSD Krian. Pernyataan Bupati Syaiful Illah, dinilai sudah menyinggung Lembaga DPRD dengan kalimat bahwa Pembangunan RSD Krian terhambat akibat penolakan anggota DPRD. Widagdo, Anggota DPRD Sidoarjo Fraksi Gerindra mengklarifikasi pernyataan Bupati dengan menyatakan bahwa DPRD Sidoarjo tidak pernah menolak Pembangunan sarana kesehatan Rumah Sakit Type C di Krian. "saya kira pembisik Bupati ini ndak bener, karena kita tidak pernah menolak itu", sontak peserta FGD yg juga terdiri dari Anggota Pansus memberi aplaus. Tak berhenti disitu, Rahmat Muhajirin SH Anggota Komisi III DPR RI yang juga diundang dalam forum tersebut membeberkan fakta2 terkait temuannya soal Bupati mengambil keputusan kerjasama pembangunan RSD Krian tanpa melalui mekanisme dan prosedur pembahasan bersama Anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan, Rahmat mengatakan jika persoalan KPBU ini seharusnya tidak lagi menjadi pembahasan karena pada APBD 2019 dan 2020, Pembangunan RSD Krian telah dianggarkan. "Data sudah didepan saya, anggaran APBD 2019 sudah memuat alokasi pembangunan RSD Krian, begitu juga dalam KUA PPAS 2020 telah ada alokasinya. Untuk itu pembahasan KPBU ini seharusnya sudah tidak ada. Apalagi mekanisme pembangunan melalui skema KPBU jelas jelas merugikan Rakyat Sidoarjo selama 10 tahun kedepan. Kita dipaksa mengembalikan anggaran kepada PT SMI 1 trilyun lebih dari anggaran 354 Milyar untuk pembangunan RSD Krian yang pada kenyataannya masih mampu dibiayai APBD", demikian tegas Politisi dari Fraksi Gerindra DPR RI itu disambut tepukan meriah puluhan peserta FGD. Rahmat melanjutkan, jika skema KPBU ini dipaksakan lolos dan disetujui maka berpotensi melanggar hukum. Hal senada juga dikhawatirkan oleh Ali Sutjipto Anggota Pansus KPBU, dimana secara tegas meminta unsur Forkopimda memberi jaminan hitam diatas putih jika KPBU ini dipaksa disetujui maka 13 orang anggota pansus bebas dari jeratan humum. "Saya sudah berusia diatas 60 tahun dan tidak mau hidup sia2 didalam penjara. Silahkan jika forkopimda bisa memberi jaminan tersebut maka bisa saja kita menyetujui skema itu" kata Ali disambut tepukan peserta. Tanggapan dari para aktivispun tak kalah diplomatis, Fatihul Faizun alias paijo direktur LSM Pusaka menuturkan jika proses kerjasama Pemkab dan KPBU dalam tahapan pra kualifikasi lelang sudah muncul pada website Kementrian Keuangan meski kemudian diketahui hilang setelah dimasalahkan. "Munculnya ini dalam tahapan lelang jelas merupakan pelanggaran prosedur karena sebelumnya tidak mendapat persetujuan dari Anggota DPRD dan bahkan banyak Anggota yg tidak tahu jika ini sudah masuk dalam lelang pra kualifikasi" tuturnya. Selain itu, masalah pembebasan lahan peruntukan RSD tersebut pun masih menyisakan sengketa. Di penghujung diskusi, Rahmat Muhajirin bereaksi keras atas pernyataan Ketua DPRD Sidoarjo Usman yg membacakan Pernyataan tertulis bahwa dirinya sanggup bertanggung jawab jika terjadi unsur pelanggaran hukum dalam skema KPBU. Usman dalam penyataan yg dibacakan di depan Forkopimda juga gamblang mengatakan bahwa dirinya sajalah nanti yang akan bertanggung jawab secara hukum jika nantinya KPBU disetujui dan menimbulkan konsekwensi hukum. "Saya saja yg dihukum Pak Kapolres, Pak Jaksa jangan anggota saya yg di pansus" tutur Usman disambut gelak tawa forum. Pernyataan ini direspon oleh Rahmat dengan mengatakan bahwa dirinya memperingatkan Usman bahwa sebagai Ketua DPRD, Usman berlaku kolektif kolegial apalagi DPRD adalah sebuah lembaga yang terdiri dari seluruh anggota dewan, oleh karenanya Usman tidak bisa secara hukum mengambil alih tanggung jawab persoalan produk kebijakan yg berimplikasi pada pelanggaran hukum. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU