Angka Deportasi PMI Jatim Ilegal 2018 Meningkat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 10:28 WIB

Angka Deportasi PMI Jatim Ilegal 2018 Meningkat

SURABAYAPAGI.com - Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Jatim yang dideportasi ke daerah asal lebih besar jumlahnya tahun ini dibanding sebelumnya. Catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menyebut sepanjang 2018 ada 380 PMI ilegal. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2017 yaitu tercatat sebanyak 111 PMI asal Jawa Timur dideportasi. Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, dua negara yang masih menjadi pilihan favorit PMI adalah Malaysia dan Singapura. Faktor jarak kemungkinan menjadi pertimbangan utama para PMI. Kalau yang jauh mereka tidak berani ilegal, katanya, Rabu, (6/2). Ia mengakui deportasi PMI ilegal memang bukan permasalahan yang baru sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Pemprov Jatim, sambungnya, telah menganggarkan setiap tahun untuk memulangkan PMI ilegal. Pada 2018, anggaran sekitar Rp800 juta digunakan untuk mengantar mereka kembali ke kampung halaman masing-masing. Angka tersebut sebetulnya untuk kepulangan 5 ribu PMI. Ternyata, ketika telah dianggarkan sebesar itu, yang terpakai hanya untuk 300 orang. Sehingga anggaran itu kembali ke APBD, tandasnya.arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU