Aniaya Anak Hingga Tewas, Dihukum 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 09:55 WIB

Aniaya Anak Hingga Tewas, Dihukum 10 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wisnu Cokro Buono hanya bisa pasrah saat majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari menuntut pidana maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara. Pria berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas. Dalam vonisnya majelis hakim menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi yang menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya. Selain itu, dari hasil otopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim dalam vonisnya. Pria kelahiran 35 tahun silam ini diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih umur dua tahun hingga korban tewas. Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terdakwa tidur pulas, dan tidak lama tidur, Terdakwa terbangun, dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis keras. Disaat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal. Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik. Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya. Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi. Tapi sayangnya, ketika sampai IGD RS Soewandhi Surabaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU