Aniaya Tetangga Kos, Arek Pabean Cantikan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 11:33 WIB

Aniaya Tetangga Kos, Arek Pabean Cantikan Dibekuk

SURABAYAPAGI.com - Aksi penganiayaan yang berujung bui kembali terjadi. Kali ini seorang pemuda bernama Sindry Yuliamanda Putra (27) warga Jalan Samudra, Pabean Cantikan Surabaya nekat menganiaya tetangga kosnya di Jalan Simo Kwagean 75 Surabaya. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran hal sepele, yakni saling pandang antara keduanya. Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi menuturkan, motif penganiayaan itu karena salah paham. "Korban tinggal di sebelah kos milik tersangka. Saat tersangka keluar atau masuk kos, korban ini melihat tersangka dan itu membuat tersangka berasumsi kalau korban ini menantangnya," beber Haryoko, Kamis (28/3). Karena tak terima, Sindry lantas mengambil pisau di dalam kamar kosnya. Ia kemudian mengancam korban. Korban yang juga tak terima membuat Sindry nekat menyabetkan pisau tersebut hingga melukai tangan dan wajah korban. "Karena itu korban melaporkan kejadian ini kepada kami. Lalu, kami menangkap tersangka saat melintas di depan mapolsek," tambahnya. Karena perbuatannya itu, kini Sindry mendekam di tahanan Mapolsek Sawahan Surabaya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU