Home / Skandal Tokoh : Ada Larangan Shalat Berstempel Apartemen Puncak Ke

APARTEMEN LARANG SHALAT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 01:15 WIB

APARTEMEN LARANG SHALAT

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Apartemen Puncak Group yang dikelola Netty Liana dan suaminya, Nanang Lesmana, rupanya tak kapok berurusan dengan warga. Sempat dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan, kini masalah baru muncul. Tepatnya di Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya. Penghuni apartemen itu, Senin (22/1/2018) kemarin, mendatangi Polsek Sukolilo. Mereka memprotes adanya larangan menjalankan ibadah shalat di Mushalla An-Nur yang berlokasi di apartemen tersebut. Larangan ini diduga dikeluarkan manajemen Apartemen Puncak Kertajaya, karena pada lembar pengumuman yang tersebar ada stempel pengelola. --------------- Laporan : Narendra Bakrie, Editor : Ali Mahfud --------------- Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, larangan menjalankan ibadah shalat ini mencuat setelah foto kertas pengumuman pelarangan shalat Jumat menjadi viral di media sosial (Medsos). Foto yang kemudian viral di facebook dan instagram itu berasal dari Surabaya. Yang mengejutkan, kertas berisi tulisan pelarangan shalat Jumat itu berstempel Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Tak pelak, para penghuni di apartemen itupun meradang. Senin (22/1/2018), mereka mendatangi Mapolsek Sukolilo. Puluhan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya datang bersama takmir mushalla An-nur apartemen tersebut. Tak hanya itu, mereka datang didampingi sejumlah anggota FPI (Front Pembela Islam) Surabaya. Mereka memasuki Mapolsek sekitar pukul 10.26 Wib. Mereka mendatangi Mapolsek Sukolilo atas undangan yang dikirim Polsek Sukolilo untuk acara mediasi bersama manajemen Apartemen Puncak Kertajaya. "Kami sengaja mengundang kedua belah pihak (penghuni dan management) untuk menyelesaikan persoalan yang sudah viral itu," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Gani. Selain mengundang penghuni dan manajemen, Kapolsek Sukolilo juga mengundang Danramil Sukolilo, Camat Sukolilo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sukolilo, PCNU Sukolilo dan Muhammadiyah Sukolilo. Semua pihak yang diundang memulai diskusi dan mediasi mulai pukul 10.41 Wib. Mediasi dipimpin langsung oleh Kompol Ibrahim Gani. Dalam mediasi itu, dihadirkan pula saksi kunci bernama Rudi. Dia merupakan mantan karyawan Apartemen Puncak Permai yang membuat tulisan pelarangan shalat tersebut. Desain pelarangan itu secara lengkap tertulis ; 'PENGUMUMAN, Management, Engineering, dan Vendor tidak boleh melaksanakan Sholat Jum'at di Musholla Apartemen Puncak Kertajaya'. Selebaran itu berstempel warna hijau bertuliskan Puncak Kertajaya Apartements. Kepada semua yang hadir, Rudi secara terang mengakui bahwa dialah yang membuat tulisan pengumuman tersebut. Namun, saat itu dia hanya menjalankan tugas dari Anne, Koordinator Office apartemen melalui asisten Anne. "Tapi, pengumuman itu, belum sempat ditempelkan. Baru wacana. Saya juga tidak tahu, kok bisa wacana pengumuman itu, sampai tersebar ke penghuni," aku pemuda ini. Mediasi Alot Pernyataan Rudi akhirnya membuat suasana mediasi sedikit riuh. Sebab penghuni menilai, biang dari pengumuman itu adalah Anne. Sedangkan Anne tidak datang dalam mediasi tersebut. Hanya saja, Apartemen Puncak Kertajaya mengirimkan dua orang perwakilannya. "Kalau Anne tidak dihadirkan dalam mediasi ini, percuma Pak. Tidak akan selesai mediasi ini," kata Taufik, takmir Musholla apartemen yang diiyakan seluruh penghuni. Bahkan, perkataan Huswan Husain, advisor Apartemen Puncak Kertajaya yang menyatakan bahwa pelarangan itu bukan pihaknya yang membuat penghuni sempat protes. Kendati diprotes penghuni, Huswan tetap tidak bergeming. "Karena kita di sini untuk menyelesaikan sebuah persoalan. Maka saya mewakili manajemen apartemen menyatakan bahwa tidak ada pelarangan shalat di sana (Mushalla An-Nur, di Apartemen), bagi siapapun termasuk karyawan," ucapnya mencoba meredam protes penghuni. Namun, upaya Huswan tidak membuat penghuni mau menerima begitu saja. Sebab warga meminta agar Anne maupun Netty (atasan Anne) diundang dalam mediasi. Penghuni meminta agar Anne meminta maaf secara tertulis dan menandatangani kesepakatan yang nantinya akan disetujui bersama. "Anne harus dihadirkan dalam pertemuan (mediasi) berikutnya. Agar persoalan ini selesai," imbuh Adi, perwakilan penghuni.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU