APK Pemilu Segera Diserahkan ke Parpol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 17:20 WIB

APK Pemilu Segera Diserahkan ke Parpol

SURABAYAPAGI.com, lamongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan dalam waktu dekat akan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) ke peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, dan saat ini proses penyelesaikan pencetakan APK tengah berlangsung. APK ini seperti disampaikan oleh Fatkhur Rohman Divisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, Selasa (6/11/2018), adalah sudah menjadi kewajiban KPU untuk mencetak nya sesuai dengan amanat UU untuk massa kampanye Pemilu 2019. Penyerahan APK Sendiri lanjutnya, akan diserahkan ke seluruh peserta pemilu, untuk selanjutnya bisa dipasang sendiri-sendiri dan tetap harus mematau aturan supaya tidak memasang APK di tempat yang memang dilarang. "Insya Alloh hari Kamis tanggal 8 November APK ini kami serahkan ke partai politik peserta pemilu, dan selanjutnya untuk segera dipasang sebagai bagian dari Kampanye,"terangnya. Disinggung soal aturan dan berapa banyak APK yang di fasilitasi oleh KPU Lamongan yang akan diserahkan ,Fatkhur menjelaskan,APK yang di fasilitasi KPU ini antara lain pertama untuk Tim Kampanye Capres dan Cawapres baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah dikali paslon. Untuk Partai Politik, lanjut Fatkhur adalah baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah (dikali 16 Parpol).Untuk Dewan Perwakilan Daerah yaitu spanduk sebanyak 10 buah dikali 28 calon anggota DPD. Sementara untuk APK tambahan yang dibuat oleh tim kampanye Capres dan Cawapres baliho paling banyak sebanyak 5 buah, dan spanduk paling banyak 10 buah.Untuk Parpol baliho paling banyak 5 buah dan Spanduk paling banyak 10 buah. Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah baliho paling banyak 5 buah dan spanduk paling banyak 10 buah dan billboard atau vidiotrone paling banyak 2 buah ditingkat kabupaten. "Kesemuanya itu dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang tidak melanggar ketentuan UU dan PKPU serta Perbup 10 th 2013,"ungkapnya. Fatkhur menegaskan , peraturan itu mengacu pada PKPU 23, diubah 28 dan 33 th.2018, SE KPU RI 946/2018 dan SK KPU RI 1096/2018 terkait jumlah APK tambahan Kumulatif dengan APK yang dibuat oleh tim kampanye, pelaksana kampanye parpol atau caleg serta DPD.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU