Home / Bisnis Makro : Awasi Tataniaga Gula Rafinasi

APTRI Dukung KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Apr 2018 22:07 WIB

APTRI Dukung KPK

SURABAYAPAGI,Jember Rencana pemerintah melalui kementerian Perindustrian akan mencabut kebijakan lelang gula Kristal rafinasi ditanggapi beragam dari kalangan petani gula lokal. Dikuatirkan, jika proses lelang dicabut, maka kebocoran gula rafinasi di pasar tradisional sulit terdeteksi. Untuk itu, APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap mengawasi tataniaga gula rafinasi.Arum Sabil, Ketua Dewan Pertimbangan DPP APTRI mengatakan, pada dasarnya lelang gula rafinasi ibaratkan bisa menjadi Lumbung informasi yang terbuka. Sehingga memudahkan public untuk mengetahui secara transparan proses tataniaga. Karena dalam sebuah lelang, akan diketahui siapa pemenang lelang, lalu kepada perusahaan industry mana saja penyaluran gula rafinasi impor itu dilakukan. Karena pada dasarnya, gula rafinasi hanya diperuntukkan kepada perusahaan dan tidak boleh sampai jatuh ke konsumen rumah tangga. Dari data lelang gula rafinasi itulah menjadi Pintu Kemudahan bagi Aparat Penegak hukum untuk melacak dan mendeteksi dengan mudah bila terjadi Penyimpangan dalam aturan tataniaga gula impor, kata Arum Sabil, Kamis (5/4/2018).Selain itu, dengan melalui proses lelang, penerapan Pungutan Pajak baik terkait Bea masuk impor maupun mata rantai distribusi Peredaran Penjualan Industri makanan dan minuman bisa di pungut pajak secara akurat dan benar. Terkait KPK merekomendasikan Pembatalan Lelang gula Rafinasi, APTRI berharap agar bisa di pertimbangkan kembali, usul Arum Sabil.Kalau ternyata dalam proses lelang gula rafinasi tersebut ada Pertimbangan biaya tinggi dan efisiensi, maka biaya tinggi itu saja yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Tapi tidak dengan mencabut system lelang gula rafinasi yang semestinya masih bisa dijalankan. Lelang Gula Rafinasi yang di gagas Pemerintah sebenarnya langkah yang tepat asalkan dilakukan dengan Tata kelola sistem lelang yang benar sesuai aturan yang tidak melanggar hukum, tambah Arum Sabil.Kecurigaan publik selama ini, ketika di temukan peredaran gula rafinasi di lapangan seolah-olah pihak-pihak yang terkait selalu saling tuduh dan saling mengelak dan ujung-ujungnya tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Bila tetap ada lelang gula Rafinasi secara terbuka tentu public bisa mengetahui berapa Kapasitas Terpasang Pabrik gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah impor. Termasuk berapa Jumlah Ijin Impor Gula mentah yang di impor, nanti akan tercatat di dokumen lelang dan bisa dilihat publik, urai pemilik City Forest And Farm, Jember ini.Arum sabil juga Berharap agar KPK Melakukan Pengawasan dan Tidakan Hukum terhadap Berdirinya pabrik-pabrik Gula baru yang hanya sebagai kedok untuk Melakukan impor gula mentah. PErnyataan ini bukan tanpa alasan, berdasarkan pengalaman pahit Petani tebu Musim Panen/Giling tahun 2017 lalu. Selama kurang lebih 4 bulan antara bulan Juli s/d Oktober 2017 serapan Gula lokal kepasar sangat lemah hanya terserap sekitar 20% bahkan nyaris tidak laku terjual. Padahal sesuai Penyataan Pemerintah, kebutuhan Konsumsi Gula Nasional khusus untuk kepentingan konsumsi Rumah tangga langsung sekitar 3 juta ton/tahun. Atau 250 ribu ton/bulan. Jadi artinya Gula Lokal tidak terserap ke pasar selama 4 bulan sekitar 1 juta ton, dan selama 4 bulan itu kami melihat indikasinya sangat kuat Rembesan Gula Rafinasi mendominasi Pasar Tradisional maupun Modern, sebutnya. rko

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU