Arek Girilaya Sembunyikan 30 Ribu Butir Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 00:23 WIB

Arek Girilaya Sembunyikan 30 Ribu Butir Pil Koplo

Perang terhadap jaringan narkotika terus ditabuh. Dan kali ini, seorang pria bernama Abd.Majid ditangkap anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, setelah kedapatan menyimpan ribuan pil koplo jenis dobel L. Pelaku ini diringkus di sebuah rumah kos Jalan Kupang Panjaan 1/6-A Surabaya. Wartawan SurabayaPagi, Hendarwanto Pelaku yang berusia 20 tahun asal Dusun Wambulu Timur, kelurahan Beringin Tambelang Madura atau Jalan Giri Laya No.59 Surabaya ini, ditangkap tanpa perlawanan. "Kami tangkap tersangka pada Selasa 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wib," kata Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Haryoko Widhi, Rabu (9/10). Haryoko Widhi juga menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan info bahwa di Jl. Kupang Panjaan I / 6-A Surabaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian anggota kami melakukan lidik dan benar datang sebuah mobil lanjut penumpangnya turun. Kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, selanjutnya ditemukan didalam mobil sebanyak 30 bungkus plastik berisi Pil berlogo LL yang berjumlah semuanya 30.000 butir. "Total, ada 30.000 butir Pil Double L yang kami sita dari tersangka," pungkas Haryoko Widhi. Mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan itu memastikan bahwa timnya terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar semua jaringan tersangka yang selama ini melakukan peredaran Pil Double L. Kini pelaku beserta Barang bukti ribuan Pil Dobel L diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis dan pelakunya dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pengedar PIl Koplo di Surabaya ini memang seperti tak pernah jera. Sebelumnya, Muhaimin juga diamankan polisi di kamar kos di Jalan Tanjungsari. **foto** Ceritanya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Tanjungsari V, RT 03 RW 02, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, yang dijadikan gudang penyimpanan pil LL dan sabu-sabu (SS). Tersangka M. Muhaimin (26), warga Desa Karangan, RT 02 RW 03, Bareng, Jombang, pun diciduk. "Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu dan pil dobel L. Selain itu, ia menggunakan kamarnya untuk gudang," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik di Surabaya, Selasa (1/10). Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Senin (30/9), sekitar pukul 02.00, tersangka Muhaimin ditangkap di kamar kosnya. Yang membuat polisi geleng-geleng kepala, di dalam kamar juga didapati puluhan ribu pil LL yang dibungkus plastik dan masih dikemas dalam kardus. Selain itu, Korps Bhayangkara menemukan satu buah plastik warna kuning bekas tempat kanebo yang berisi 11 bungkus SS seberat 10,86 gram. Setelah digeledah kembali, ditemukan dompet kain warna biru. Di dalam dompet tersebut tersimpan tiga poket SS seberat 1,54 gram, dan timbangan digital. "Total barang bukti sabu 12,4 gram dan pil LL ada 274 kantong plastik atau 274 ribu butir," ujarnya kepada Radar Surabaya. Selain mengamankan LL dan SS, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Sony warna putih milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polda Jatim. Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Muhaimin mengakui mengedarkan SS dan pil koplo alias LL. Ia menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kecurigaan aparat. "Sementara masih penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pemasok atau bandarnya," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU