Arek Pasuruan, Ancam Menko Polhukam lewat Akun Youtube

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Des 2020 22:12 WIB

Arek Pasuruan, Ancam Menko Polhukam lewat Akun Youtube

i

Para tersangka saat diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (13/12/2020). Sp/antok

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Percaya atau tidak, kini ada empat warga Pasuruan yang disangka akan menggorok leher Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu akan dilaksanakan bila Mahfud MD, pulang ke Pamekasan. Menariknya, para tersangka ini menyebut tergabung dalam grup pembela Habib Rizieq. Bagaimana perencanaannya, berikut laporan wartawan kepolisian Surabaya Pagi, Antok Hendarwanto, melaporkan dari Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) tanggal 11 Desember 2020 dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo tanggal 3 Desember 2020.

Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan adalah Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi) (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan.

"Di dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian. Sedangkan video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di YouTube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujar Trunoyudo, Minggu (13/12/2020)

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini telah memenuhi unsur dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang  Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangkan Gus Nawawi pada 9 November 2020.

 

Pengikut FPI dan HRS

Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!. "Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan, di mana salah satu kontennya adalah ada konten yang diucapkan seseorang inisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman," kata Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp. "Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA, ada 3 grup WA Salah satunya Front Pembela IB HRS yang memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A," papar Gidion.

Dari situ kemudian tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi. "Kontennya sama, ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap 3 tersangka yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH," imbuhnya.

 

Dibuat dengan Kesadaran Pelaku

Gidion mengatakan, empat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. “Konten ini menjadi trigger terjadi kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Dalam konten itu, mantan Ditreskrimum Polda Jatim itu mengatakan, ada unsur pengancaman akan menggorok Mahfud MD kalau pulang ke Jatim.  Motifnya berdasar pengakuan tersangka karena memang termasuk dalam organisasi. “Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami,” pungkasnya.

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan. nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU