Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigasi Reporting Bongkar Skandal Sipo

Aris Birawa, Direksi Sipoa, Watak Sengkuni dan Belum Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Jun 2018 06:31 WIB

Aris Birawa, Direksi Sipoa, Watak Sengkuni dan Belum Ditahan

Kapolri dan Kapolda Jatim, Maaf, saat kuliah dulu, hukum pidana terkait pasal 55 KUHP itu secara teoritik disebut dengan deelneming (penyertaan). Artinya, deelneming, berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari 1 (satu) orang. Oleh karena itu, penyidik sampai hakim, ditugaskan oleh hukum untuk mencari peranan dan tanggung jawab masing-masing pelaku dari peristiwa pidana itu. Berbagai jurisprudensi yang saya pelajari, hubungan antara Pasal 55 KUHP dengan ajaran deelneming, yang sebenarnya tidak ada dalam satu peristiwa pidana diantara pelaku mempunyai kedudukan dan peranan yang sejajar. Artinya selain keterbuktian adanya hubungan kerjasama secara kolektif dalam suatu peristiwa pidana sekaligus menunjukkan peran masing-masing pelaku. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,mendorong penyidik Polri untuk menemukan peran masing-masing pelaku. Kemudian para pelaku dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan peranannya masing-masing. Hal ini menunjukan bahwa dalam prinsip deelneming tidaklah bisa semua pelaku adalah sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. Dalam hukum pidana dipertegas bahwa suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, menugaskan Polri sebagai penyidik pidana umum untuk menemukan kedudukan dan peran dari masing-masing pelaku. Kapolri dan Kapolda Jatim, Dalam beberapa kesempatan termasuk saat diperiksa penyidik di Direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim, Aris selalu mengatakan dirinya tidak tahu menahu urusan bisnis Sipoa. Ia hanyabertugas tukang gambar. Bahkan kepada saya, Aris mengklaim selama ini tidak dibayar oleh Sipoa. Fakta yang saya temukan Aris Birawa, salah satu pendiri bisnis property berbendera Sipoa. Menantu Rusdi Tumbelaka yang lulusan Arsitek Universitas Petra Surabaya ini, menjadi Direktur Utama sedikitnya pada dua perseroan terbatas. Selain itu, Aris minimal menjadi direktur dan komisaris di tujuh perseroan terbatas. Bahkan Aris, tercatat sebagai pemegang saham di lebih 10 perseroan terbatas. Peran aktif yang paling kentara dari Aris Birawa adalah rumahnya rela dijadikan kantor bagian keuangan Sipoa Group. Padahal, kantor Sipoa selama ini dicatatkan di gedung Esa Sampoerna Surabaya dan kemudian berpindah ke kantor yang terletak di area tanah yang akan dibangun Apartemen Royal Afatar World (RAW) di Waru Sidoarjo. Posisi kantor keuangan di rumah Aris Birawa ini menimbulkan kecurigaan dari beberapa staf Sipoa. Mengingat, setiap ada urusan perpajakan, perbankan dan relasi, pertemuan selalu diselenggarakan di Gedung Esa Sampoerna. Selama lebih 12 bulan melakukan investigasi di Sipoa, saya tak pernah menemukan tugas bagian keuangan di gedung Esa Sampoerna. Padahal, ruangan yang disewa cukup luas. Justru bagian keuangan yang berkantor di Gedung Esa hanya staf kajian keuangan. Sedangkan urusan kas, baik penerimaan maupun pengeluaran dikendalikan dari rumah Aris Birawa, di perumahan mewah Galaxy, tepatnya Jalan Galaxy Bumi Permai E-5/11 Surabaya Timur. Kapolri dan Kapolda Jatim, Sejauh yang saya potret kehidupan kolektif Trio Sipoa, Aris Birawa sering pergi bersama Budi Santoso. Dalam banyak hal. dimana ada Budi Santoso, selalu ada Aris Birawa. Berbeda dengan Klemens Sukarno Candra, yang mandiri sebagai kepala kantor dan urusan hukum Sipoa. Maka itu, saya heran, pengakuan Aris yang menyatakan dirinya hanyalah tukang gambar. Hal ini dikaitkan dengan disiplin ilmunya, seoranb arsitek. Keheranan saya yang sudah kenyang dengan pengakuan tersangka, tidak saya masukkan hati. Saya justru mendorong penyidik Polri untuk tidak terkecoh dengan pengakuan tersangka semata. Bila sampai terlena, tersangka, apalagi sekelas Aris yang dejure, juga pemegang saham beberapa perusahaan di Sipoa sekaligus pengurus perusahaan property di Surabaya, Bali dan Sidoarjo Sipoa grup, Aris bisa mencari enak sendiri. Arsitek sekelas Aris Birawa, dengan mengatakan dirinya hanya tukang gambar yang tak dibayar, menurut akal sehat saya, ciri seorang tersangka yang mengerti aspek alibi dan perdalihkan. Tetapi Aris Birawa, tidak menghitung pembuktian material tindak pidana. Selama bergaul dengan Aris dan mengkaji pengakuannya di penyidik, saya memetik kesan Aris berusaha menahan lajunya proses hukum yang menjeratnya bersama doa sobatnya dalam trio Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Berpijak pada rasa keadilan dimana Sipoa telah meresahkan publik di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Tetapi juga menurunkan wibawa organisasi REI (Real Estate Indonesia) yaitu tidak hanya merugikan 1044 kastemer RAW. Akal sehat saya mendorong, pemecahannya adalah pada kecermatan penyidik dan jaksa Penuntut Umum. Saya berharap penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan di Kejati Jatim bisa mampu membahasakan perjuangan kastemer RAW yang melakukan aksi-aksi terorganisir. Apalagi aksi-aksi kastemer, dibantu oleh akademisi dari Fakultas Hukum Unair maupun praktisi hukum yang berpijak pada rasa keadilan, bukan pengacara membela yang bayar. Saya percaya, dengan kecermatan dari penyidik dan kejaksaan tingkat pra-penuntutan sampai penuntutan, tertutup kemungkinan mempercayai cara Aris Birawa berkelit atau tidak gentlemen seperti yang dilakukan oleh Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Gaya Aris yang berkelit di depan publik dan penyidik, berbeda dengan potret yang saya lakukan selama penyusupan di manajemen Sipoa. Suatu hari, setelah membaca buku pewayangan di ruang tunggu Dirsersekrimum Polda Jatim, saya berpikir gaya Aris Birawa mirip gambaran tingkah polah Sengkuni. Artinya, di balik kesalahan bos Sipoa yang diungkap oleh publik, khususnya kastemer RAW, Aris Birawa, satu-satunya tersangka yang mencoba menepisnya dengan membangun berbagai alibi yaitu hanya tukang gambar yang tak pernah digaji Sipoa. Serta tidak tahu urusan bisnis property Sipoa group.Bahkan dalam beberapa kali pertemuan, Aris menuding laporan kastemer RAW, ada yang menyeting. Nah, dengan pernyataan-pertanyaannya itu, Aris sepertiberlindung dengan melimpahkan pada Budi Santoso dan Klemens . Sekaligus menuding laporan pidana kastemer RAW ke Polda, ada yang mengatur. Bahasa Aris ini hampir sama dengan tudingan advokat Edy Dwi Martono, SH. Edy menuding ada mafia hukum di balik laporan pidana Sipoa ke Polda Jatim. Kesan yang saya serap dari pembicaraan pertelepon menjelang ramadhan bulan Mei 2018 yang lalu, Aris sepertinya merasa puas jika publik dan penyidik percaya dengan jawabannya yang berkelit dengan menggunakan alibi fungsi tugasnya di Sipoa. Dalam kondisi terpojok seperti ini, menurut akal sehat saya, pengakuan Aris, tidak mungkin mengalahkan kecermatan yang dimiliki penyidik Polri dan Kejaksaan. Kapolri dan Kapolda Jatim, Apa saja sifat Sengkuni. Penggemar wayang seperti saya, Sengkuni dikenal licik dan tak ksatria saat menghadapi permasalahan pelik yang menyangkut dirinya. Sengkuni, bernama muda ,Trigantalpati, Arya Sengkuni atau Harya Sakuni. Ia adalah putra kedua Prabu Gandara dengan permaisuri Dewi Gandini. Sengkuni, dikenal memiliki perwatakan suka menghasut dan banyak bicara. Kepandaiannya adalah mengatur siasat dan tata pemerintahan mudah mengambil hati kakak iparnya, Prabu Dhestarastra, orang tua dari seratus Kurawa di Hastinapura. Kisah di pewayangan, Sengkuni adalah paman dari Kurawa. Kelicikan dan kecerdikannya itu, kemudian Sengkuni dianggap tokoh intelektual atau dalang atas tindakan jahat Kurawa kepada Pandawa. Dalam kisah pewayangan, Sungkuni dikenal suka melancarkan politik adu domba yaitu dalam upaya menghabisi Pendawa dan perebutan kerajaan Amarta. Kapolri dan Kapolda Jatim, Fakta hukum yang saya temukan, Aris sehari-hari membangun infrastruktur jalan dari area yang baru dibeli Sipoa. Selain ikut menggambar brosur promosi menarik publik untuk mau membeli apartemen. Padahal yang dijual baru gambar Apartemen RAW yang digambar oleh Aris, bukan bangunan Apartemen harga murah. Gambar penjualan proyek apartemen, jujur saya nilai menarik. Makanya, tak salah bila msyarakat yang melihat gambar bangunan apartemen RAW tergoda untuk membeli. Mengingat gambar proyek ini impresif. Dan ternyata, PT Bumi Samura Jedine, yang memiliki dan mengelola proyek apartemen RAW, sampai kini belum membangun satu unit apartemen. Hasil investigasi saya, Aris Birawa, berperan menyiapkan brosur yang digambarnya. Inilah peran Aris dalam dugaan penipuan proyek Apartemen RAW. Peran dan tanggungjawab Aris, sebagai salah satu direksi PT Bumi Samudra Jedine, berbeda dengan Klenens dan Budi. Aris adalah tim Budi dan Klemens. Sementara Roni, pendatang baru. Sedangkan Sugiarto adalah pegawai kepercayaan bersama Harisman Susanto. Tetapi sudah sejak tahun 2017, setelah laporan SST ke Polrestabes Surabaya, Harisman mengundurkan diri. Kapolri dan Kapolda Jatim, Pelajaran hukum pidana adalah ilmu yang saya sukai saat kuliahdulu. Ilmu hukum pidana menyatakan bahwa dalam suatu peristiwa pidana ada hal yang sangat penting yaitu menemukan hubungan antar pelaku dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. Artinya suatu peristiwa pidana itu dilakukan bersama-sama, atau seseorang menggunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana yang dirancang. Nah, orang lain ini bertugas membantu melaksanakan tidak pidana tersebut. Dalam pembuktian di persidangan selama saya ikuti sejak tahun 1978, penyertaan bisa berdiri sendiri, ada orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Ini masuk dalam konsep teoritik deelneming (penyertaan). Maka dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP , suatu penyertaan yang tersusun meliputi, yang melakukan, yang menyuruh lakukan Yang turut serta melakukan dan yang sengaja melakukan. Mencermati rumusan Pasal 55 KUHP, diatur tentang maka adalah tidak mungkin dalam pembuktian Pasal 55 KUHP dalam pemeriksaan perkara pidana, pasal ini dinyatakan sebagai terbukti hanya dengan menyimpulkan adanya kerjasama kolektif tanpa menunjukkan peran dari masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana yang dilakukan atas dasar kerjasama kolektif.Sifat ini mengatur tugas dan kewenangan-kewenangan. Berdasarkan konstruksi hukum ini, maka peran Aris Birawa, menurut saya sama dengan Klemens yaitu membantu Budi Santoso, si penggagas bisnis property berpayung Sipoa. Budi Santoso, dikenal sebagai big bos Sipoa. Sedangkan Klemens diperankan kepala kantor dan urusan hukum, sedangkan Aris Birawa, bidang operasional yang meliputi membangun infrasstuktur jalan, membuat gambar promosi brosur bersama Roni, anaknya dan staf bernama Edward. Kapolri dan Kapolda Jatim, Adalah tidak adil, bila dengan peran penyertaan dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, baru Klemens yang ditahan mendampingi Budi Santoso, sementara Aris Birawa, tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Pendapat saya ini didasarkan hasil investigasi reporting saya bahwa Aris Birawa patut diduga turut serta melakukan dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) terhadap publik. Apalagi sejak Agustus 2017, tugas Budi Santoso sebagai Dirut PT Bumi Samudra Jedine, dikuasakan kepada Aris Birawa, sampai Budi Santoso ditahan, April 2018 lalu. Dengan Surat Kuasa dari Budi Santoso, Aris Birawa, berkuasa menghadapi kastemer RAW dan penyelesaiannya, menangani tawaran dana talangan dari Agung Wibowo yang diajak H. Antok, mencari investor untuk pembangunan apartemen RAW sampai turut menandatangani cek-cek BCA atas nama PT Bumi Samudra Jedine. Cek-cek ini ternyata tak berdana alias kosong. Ada lebih lima puluh cek yang ditandatangani Aris dan Klemens yang sekarang disimpan kastemer RAW. Berdasarkan temuan investigasi (material) yang saya lakukan, bisa juga Aris Birawa dibidik pasal 56 KUHP. Pasal ini mengatur Dipidana sebagai pembantu kejahatan yaitu 1.mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan Bahasa hukumnya, Aris Birawa bisa dimasukkan katagori orang yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) atau orang yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige). Dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU di Sipoa, saya temukan ada hubungan antara pembantu dengan petindak (Klemens dan Aris serta Roni, Sugiarto dan Harisman) atau pelaku utama adalah pembantuan (Budi Santoso). Dalam kerjasama kolektif, pembantuan ditentukan bersamaan dengan terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-1 KUHP) atau mendahului terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-2 KUHP). Bahkan dalam pasal 55 KUHP (penyertaan) adalah pada suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa tersebut. Artinya, hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana yaitu bersama-sama melakukan kejahatan. Berdasarkan unsur-unsur pasal 55 dan 56 KUHP, Aris Birawa, menurut logika hukum yang saya dalami melalui investigasi reporting selama 12 bulan lebih, patut diduga dapat dikenakan pasal turut serta atau sengaja memberi bantuan adanya kejahatan yang diduga dilakukan oleh Budi Santoso. Menurut asas kepatutan adalah tak adil, Aris Birawa yang sudah diterapkan sebagai tersangka, masih dibiarkan menghirup udara bebas. Menggunakan logika hukum, Aris Birawa, sudah pantas ditahan menggunakan pasal 55 dan 56 KUHP. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU