Aris, Roni, Sugik dan Harisman, Mangkir Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Mei 2018 20:58 WIB

Aris, Roni, Sugik dan Harisman, Mangkir Lagi

Kabid Humas Polda Jatim: Kamis Besok Panggilan Terakhir untuk Bos Sipoa Level Dua dan akan Ditahan. Budi dan Klemen Tambah Gemuk SURABAYA PAGI, Surabaya Empat tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan kasus Sipoa, hingga Selasa (29/5/2018) kemarin, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim. Empat tersangka itu yakni Ronny Suwono, Aris Birawa, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto. Mereka bos Sipoa level dua, kecuali Aris Birawa. Senin (28/5/2018) kemarin, Ronny Suwono, besan dari Bos Ciputra Surabaya Sutoto Yakobus ini, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Ronny Suwono, Pendeta yang bertempat tinggal di perumahan Darmo Hill, tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Ia dijadwalkan didengar keterangannya oleh penyidik Subdit Hardabangta Dirsersemum Polda Jatim. RS ( Roni Suwono) tidak hadir saat pemeriksaan kemarin. Tidak ada alasan yang jelas. Hanya minta dijadwal ulang, kata Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ruru Wicaksono. Panggil Sekali Lagi Senada dengan AKBP Ruru Wicaksono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, empat tersangka baru yang ditetapkan Polda Jatim menyusul Budi Santoso dan Klemens Sukarno, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Masih tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi, untuk pemeriksaan tersangka, tegas Kombes Pol Frans Barung, Selasa (29/5/2018) kemarin. Rencananya, empat tersangka yang juga direksi dari Sipoa Grup itu, akan dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (31/5/2018) esok. Kami akan jadwalkan Kamis besok. Semuanya (empat tersangka) jadi satu kita periksa, tambah Frans Barung. Pasti Ditahan Akankah langsung ditahan? Keempat tersangka Sipoa, menyusul Budi Santoso dan Klemens Sukarno. Frans Barung enggan berandai-andai terkait rencana penahanannya. Menurutnya, dengan status tersangka dan upaya untuk memudahkan penyidikan, pasti para tersangka akan ditahan. Pastinya yah. Nanti (ditahan). Kita lihat nanti yah, jawabnya singkat. **foto** Budi-Klemen Tenang Sementara dari pantauan Surabaya Pagi di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/5/2018) lalu, Budi dan Klemens kembali diperiksa di penyidik Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim. Surabaya Pagi sempat berpapasan dengan Budi dan Klemens, yang saat itu sedang berbincang dengan salah satu kuasa hukumnya di ruang tunggu. Baik Budi maupun Klemens, sama-sama bercelana pendek. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan lengan pendek berwarna orange. Terlihat, dua bos Sipoa, berbincang dengan kuasa hukumnya, yang diketahui salah satu tim dari tim advokat Arifin Saiboo, SH, dari Kediri. Advokat Arifin, kabarnya ditunjuk H. Antok, yang di Sipoa, dikenal perantara tanah penduduk. Tak Tampak Sedih Surabaya Pagi yang memantau dari luar ruang tunggu, melihat ekspresi kedua direksi di PT Bumi Samudra Jedine itu, tak tampak berwajah sedih. Bahkan cenderung lebih rileks. Budi, memasang tampang lebih banyak tersenyum saat kuasa hukumnya bercerita. Sedangkan, Klemens asyik memainkan HP. Keduanya, mengenakan celana pendek jins berwarna cerah dan sandal jepit. Dari informasi yang digali Surabaya Pagi di Polda Jatim, Budi dan Klemens ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Tahanan mereka yang awalnya jadi satu, dalam dua minggu terakhir sudah dipisah. Meski tak ada pengistimewaan terhadap dua tersangka Kasus Sipoa itu, tetapi, keluarga istri kedua tersangka kerap memberikan makanan dari luar tahanan. Kerap dikunjungi keluarganya. Mereka pun terlihat santai dan tanpa beban, ungkap salah satu anggota kepolisian yang berjaga di tahanan. Tambah Gemuk Namun, seorang kastemer yang datang di Polda juga heran. Kastemer asal Surabaya ini melihat, baik Budi maupun Klemens, yang telah merugikan ribuan korban konsumen lebih dari Rp 166 Miliar, kelihatan santai dan tenang-tenang serta tambah gemuk. Saya sih dengar, keduanya khan yang berurusan banyak orang. Tapi ya santai-santai aja. Gak ada rasa cemas, jelasnya. Sementara, seorang petugas mengakui, kadang beberapa orang konsumen korban Sipoa, lalu lalang di depan tahanan Polda Jatim dan ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka sering memantau. Bahkan setiap hari. Kayak piket gitu. Tapi mereka (Budi dan Klemens, red) yah tenang-tenang aja, tambah petugas penjaga itu, kemarin. Konfirmasi George Terpisah, kuasa hukum Ronny Suwono, Dr. George Handiwiyanto saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, terlihat berhati-hati terkait pemeriksaan dan kasus Sipoa Grup di Polda Jatim ini. George mengatakan, tidak mengetahui terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan Ronny Suwono sebagai tersangka di Polda Jatim. (Saya kurang tau) Besok (hari ini, red) saya cek lagi yah mas, jawab George melalui pesan WhatsApp kepada Surabaya Pagi, Selasa (29/5/2018). Ia pun mengakui, harus berhati-hati dalam menjawab terkait kasus Sipoa yang ditangani ini. Pasalnya, menurut George, pria yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Surabaya ini, menyatakan ada banyak penasihat hukum di dalam Sipoa Grup yang sedang ditangani di Polda Jatim. Ada yang dari Surabaya, Jakarta dan Kediri. Semoga saya bisa menjawab (menjelaskan, red). Karena advokatnya (Sipoa grup, red) banyak, ungkap George, singkat. Justru George mengarahkan Surabaya Pagi ke Kabid Humas Polda Jatim. Mas, lebih baik tanya ke Kabid Humas Polda Jatim saja. Biar singkron, tambah George via pesan WhatsApp-nya. Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan tersangka dalam Kasus Sipoa ini menjadi enam tersangka. 19 April 2018, Polda Jatim lebih dulu menahan dan menetapkan tersangka Budi Santoso Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine dan Klemens Sukarno Candra Direktur PT Bumi Samudra Jedine. Dalam perkara ini, dilaporkan ini yakni PT. Bumi Samudra Jedine yang membangun apartemen RAW. Tak hanya itu, korban total dari kasus ini mencapai 1.104 nasabah. Sedangkan, terdapat 619 nasabah yang sudah lunas. Dari kasus Sipoa ini, Polda Jatim juga telah menerima 15 laporan. Laporan ini berasal dari perseorangan, dan ada pula dari paguyupan yang berisikan puluhan nasabah yang bernasib sama. Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ruru Wicaksono menjelaskan, awalnya yang jadi tersangka KSC dan PS. Kedua orang yang menjabat Direktur Utama dan Direktur Sipoa Group ditetapkan tersangka pada April 2017 dan ditahan. "Mereka dilaporkan atas tindak penipuan oleh para konsumen Sipoa Group," sebut Ruru Ruru menjelaskan, kasus yang ditangani ini banyak korban, yakni ada 1.104 orang. Mereka membeli apartemen dan 619 orang bayar lunas. Saat penyidikan berjalan, Polda Jatim kembali mendapat laporan dari para konsumen Sipoa Group yang tergabung dalam PCS pada Maret 2018. Sebanyak 76 konsumen melaporkan Sipoa Group atas cek kosong. Menurut Ruru, kasus Sipoa Grup ini semua ditangani Polda Jatim. Laporan yang ke Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo Kota juga sudah dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, ada 9 developer di bawah payung Sipoa Group yang mengerjakan berapa proyek apartemen dengan nama Royal Avatar dan lainnya. "Fakta di lapangaan setelah kami cek, tak ada bangunan apartemen yang dikerjakan. Ada tiang pancang di salah satau lokasi," cetus Ruru. Kasus Sipoa Group ini butuh penanganan yang cermat dan akurat, lantaran korban jumlahnya 1.104 orang. Mereka sudah bayar dan nilainya mencapai Rp 165 miliar. Itu baru satu perusahaan di bawah Sipoa Group, yakni PT Royal Avatar. nt/fir/sin Laporan: Hendarwanto, Firman Rachman

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU