Armuji: Dinkes Harus Beri Kebijakan Keluarkan SIP Dokter

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 11:16 WIB

Armuji: Dinkes Harus Beri Kebijakan Keluarkan SIP Dokter

SURABAYA PAGI, Surabaya - Berpedoman pada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Di dalamnya diatur mengenai kriteria rumah sakit. RS tipe C minimal memiliki 9 dokter umum untuk pelayanan medis dasar, 2 dokter gigi umum, 2 dokter spesialis untuk pelayanan medis dasar, 1 dokter spesialis untuk jenis pelayanan medis spesialis penunjang, serta 1 dokter gigi spesialis. Rumah sakit swasta tipe C mempunyai dokter spesialis yang seharusnya dimiliki RS tipe B atau A. Namun, dinkes menyarankan agar rumah sakit menyesuaikan tipenya. Gara-gara aturan tersebut, dokter-dokter harus mengurus izin praktik di RS tipe C dan D. Sebab, di sanalah mereka bisa melayani banyak pasien. Agar tidak terjadi penumpukan dokter di RS tipe C dan D, dinkes memperketat penerbitan izin itu. Ketua DPRD Surabaya tetap bersikeras agar Dinkes kembali mempertimbangkan kebijakan tertentu sebagai jalan keluar. Pasalnya, jika di RS tipe C dan D tak diberikan dokter spesialis yang mumpuni, maka bukan tidak mungkin pemeriksaan pada pasien juga tak maksimal. Bahkan, bisa saja salah diagnosa dan penanganan, kata Armuji Senin (13/5). Cak Ji, sapaan akrap Armuji ini menjelaskan, bahwa masih banyak RS yang tipe C dan D ini tidak memilik dokter spesialis disana, sedangkan pasien butuh penanganan cepat. Karena minimnya tenaga ahli ini pasien akan di rujuk ke RS yang lebih jauh. Politisi PDIP ini menilai ini tidak efektif karena dengan pasien membutuhkan penangan cepat. Maka dari itu Armuji meminta Dinkes Surabaya untuk mempertimbangkan kebijakanya. Jika RS yang dekat rumahnya adalah tipe C atau D dan tidak ada dokter spesialis disana sedangkan pasien butuh penanganan cepat, lantas apakah harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih jauh? Kemungkinan terburuknya ya pasien bisa saja meninggal di tengah jalan karena keterlambatan penanagan, ungkapnya. adv/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU