Artis Endorse Kosmetik Oplosan, Segera Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 10:32 WIB

Artis Endorse Kosmetik Oplosan, Segera Diperiksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar terbaru penyidikan kasus produk kosmetik palsu alias ilegal dengan omset Rp 300 juta per bulan. Penyidik akan memeriksa saksi yang mau mengendorse produk kosmetik palsu tersebut. "Kita akan meminta keterangan terhadap saksi artis yang jadi endorse produk kosmetik palsu ini,"terangnya. Dan untuk memeriksa saksi ini, masih mengatur waktu. Informasinya, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan para artis ini untuk mau mengendorse produk ini karena mendapat upah sebesar Rp 7 juta hingga Rp14 juta per minggu. " Tapi ini semua perlu pendalaman. Kita ketahui, ada enam artis dangdut cantik diduga menjadi endorse produk kosmetik palsu tersebut. "Artis-artis itu gak ada yang tahu kalau produk kosmetik yang mereka endorse adalah palsu," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Adapun enam artis yang menjadi endorse produk kosmetik paslu ini. Yaitu VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. "Para artis ini mendapat endorse dari seorang tersangka berinisial KIL, yang mengedarkan produk kosmetik ini selama dua tahun," kata Yusep. Kata Yusep, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik ini diproduksi di kediamannya di Kediri. "Produk kosmetik buatan tersangka ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jadi ini adalah kosmetik palsu," ujarnya. Sebab, kata Yusep, kosmetik tersebut diolah oleh tersangka dengan bahan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. "Setelah dikemas, kemudian produk kosmetik tersebut dipasarkan dan dipromosikan oleh artis yang menjadi endorse, yang diupload di media sosial si artis tersebut," katanya. Produk kosmetik itu dijual oleh pelaku mulai dari harga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket, dengan omset sekitar Rp300 juta per bulan. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Pelaku ini sudah 2 tahun dalam memalsukan kosmetik ilegal ini. Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (nt)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU