Home / Kriminal : Via Vallen, Nella Kharisma dan 5 Artis Lain Diperi

Artis Kosmetik Oplosan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Des 2018 08:40 WIB

Artis Kosmetik Oplosan

Hendarwanto - Jemmi Purwodianto Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memiliki follower jutaan di media sosial (medsos), membuat seorang artis menjadi kaya raya. Sebab, ia bisa mengendorse sejumlah produk dengan imbalan uang yang lumayan besar. Namun jika tidak hati-hati, si artis bisa terseret ke persoalan hukum. Seperti dialami dua pedangdut asal Jawa Timur yang sedang naik daun, yakni Via Vallen dan Nella Kharisma. Dua penyanyi cantik ini bakal diperiksa penyidik Polda Jatim, lantaran mengendorse produk kosmetik dengan merk Derma Skin Care (DSC) Beauty. Ternyata, produk kecantikan itu dari bahan oplosan dan tak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Selain Nella dan Via Vallen, artis papan atas Nia Ramadhani yang juga istri konglomerat Ardhi Bakrie juga terseret kasus ini. Bisakah artis-artis itu ditersangkakan mengingat mereka mendapat keuntungan dari produk ilegal yang diendorse? ------- Wajar saja artis yang memiliki follower banyak menjadi buruan untuk mengiklankan produknya agar laris terjual. Begitu juga dengan Via Vallen yang memiliki 10,8 juta follower. Kemudian, Nella Kharisma 3,4 juta follower dan Nia Ramadhani 10,4 juta follower. Dengan menggandeng mereka, seorang wanita berinisial KIL (26) mampu menjual kosmetik kecantikannya Derma Skin Care Beauty hingga meraup keuntungan Rp 300 juta setiap bulannya. Namun dari sini, justru kejahatan perempuan asal Kediri, Jawa Timur, itu terbongkar. Ia ditangkap Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim. KIL pun ditahan. Selanjutnya, penyidik bakal memeriksa artis-artis yang digandeng KIL. Ada beberapa artis yang diendorse kosmetik tersebut, seperti Via Vallen dan Nella Kharisma, dan Nia Ramadhani. Lalu artis berinisial OR, MP, DK dan seorang DJ perempuan berinisial B. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan tujuh artis yang mengendorse iklan produk kosmetik ilegal itu akan dipanggil pada 12 hingga 13 Desember (pekan depan). "Polda Jatim menjadwalkan hari Rabu dan Kamis pekan depan, tanggal 12 dan 13 Desember, kita akan memanggil beberapa artis yang diendorse produk ini," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/12/2018). "Salah satunya yang berdomisili di wilayah Jatim. Siapa dia? Via Vallen (VV) dan Nella Kharisma (NK)," ucapnya. Seperti diketahui, Polda Jawa Timur sukses mengungkap peredaran kosmetik yang dioplos dengan merek terkenal seperti Mustika Ratu, Viva Lotion, Vasseline, dan merek lainnya di Kediri. Produk-produk yang tak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan ini, beredar luas di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar. Produk kosmetik oplosan ini dikelola oleh KIL dengan omset Rp 300 juta perbulan. Dengan omset sebesar itu, tersangka mampu menggaji Rp 7-15 juta rupiah kepada para endorse artis tersebut, yang salah satunya Via Vallen. Honor ketujuh artis tersebut masing-masing antara Rp 7-15 juta per pecan, sebut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan. Rofik memaparkan, sejumlah artis itu melakukan endrose berupa berfoto dengan produk kosmetik DSC. Kisaran salary (gaji) endrose masing-masing artis berbeda, sekitar Rp 15 juta, bebernya. Sementara terakit hasil penyidikan, lanjut Rofik, tersangka KIL mengaku menggandeng ketujuh artis tenar tersebut untuk mengendorse produk oplosan melalui media sosial Instagram (IG). Promosinya seolah-olah artis-artis itu memakai produk kecantikan milik tersangka, padahal tidak. Kemungkinan tidak tahu kalau produk tersangka ilegal, tambah Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Bahan Oplosan Yusef menjelaskan, kosmetik ilegal yang diproduksi tersangka saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar dengan sekitar 63 ribu pelanggan. Namun, lanjutnya, kosmetik yang diproduksi tersangka, bahan bakunya berasal dari berbagai merk kosmetik terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, dan sebagainya. Kemudian bahan baku tersebut dikemas ulang dan dibuat berbagai produk baik dengan merk yang dibuat sendiri oleh tersangka ataupun menggunakan merk yang sudah beredar. "Padahal isinya daripada produk tersebut adalah campuran dari berbagai bahan baku yang tersangka beli dari berbagai merk," ujar Yusef. Dalam peracikannya juga tersangka menambahkan zat-zat atau bahan-bahan yang belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui usahanya tidak memiliki izin, baik izin industri, izin dari BPOM, maupun izin dari dinas kesehatan, dan izin edar. Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Bisa Dijerat Pidana Artis mengendors produk yang berujung pada persoalan hukum, bukan hanya dialami Via Vallen dan Nella Kharisma. Artis top tanah air, Syahrini juga pernah diperiksa polisi karena menerima endorsement dari First Travel yang menipu para jamaah umroh. Bahkan, Syahrini juga menjadi saksi di dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, 2 April 2018. Saat itu terungkap fee yang diterima Syahrini cukup besar, yakni Rp 150 juta. Meski sempat diperiksa, Syahrini lolos dari jeratan hukum. Lantas bagaiamana dengan Via Vallen, Nella Kharisma dan lima artis lainnya dalam kasus kosmetik oplosan di Polda Jatim? Advokat senior Surabaya, Pieter Talaway mengatakan keterlibatan artis menjadi endors kosmetik ilegal bisa terjerat pidana. Sebab, artis yang menjadi endors tersebut membantu penyebaran barang yang ilegal atau yang melanggar peraturan. Namun, hal itu tentu butuh pembuktian yang kuat jika artis tersebut mengrtahui jika kosmetik tersebut adalah ilegal. "Kalau mereka tahu, berarti sengaja membantu peredaran barang ilegal. Tentu bisa dijerat pidana," ujar Pieter dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (7/12/2018), melalui sambungan teleponnya. Akan tetapi, lanjut Pieter, jika artis-artis tersebut tidak mengetahui produk itu ilegal, artis tersebut tidak bisa dijerat pidana. Bahkan artis tersebut juga bisa dikatakan menjadi korban. Kendati demikian, meski pengakuan para artis medsos tersebut tidak bisa menjadi acuan dalam menentukan pidana atau tidak. "Untuk itu penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Itu akan membutuhkan proses pembuktian sejauh mana artis itu mengetahui status produk ilegal tersebut," papar Pieter. Artis juga Korban Hal sama diungkapkan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik. Menurutnya, artis yang menjadi endors tidak mengetahui produk kosmetik itu ilegal, maka artis tersebut tidak bisa dijerat pidana. Namun, penyidik harus benar-benar bisa membuktikan para artis tersebut mengetahui produk yang dipromosikan melaui media sosial itu ilegal. "Kalau artisnya kena berarti media sosialnya juga kena dong. Artinya kalau bisa membuktikan artis-artis itu sengaja atau mengetahui (produk yang diiklankan illegal, red) ya bisa dijerat pidana," ujar Malik. "Kalau tidak tahu, maka tidak bisa polisi mrmbawa artis-artis itu ke jalur hukum, karena meraka adalah korban juga," tutup Malik. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU