“Aset Pribadi bos Sipoa Harus Disita”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Jun 2018 20:58 WIB

“Aset Pribadi bos Sipoa Harus Disita”

Pendapat Praktisi dan Akademisi Hukum Surabaya, terkait Dugaan Pencucian Uang. Konsumen Korban Sipoa Desak Polda Jatim, Segera Sita 13 Aset Sipoa Grup Berbentuk Benda tak Bergerak SURABAYA PAGI, Surabaya Modus bos-bos First Travel, untuk menipu para jamaah umroh, yang sudah divonis 20 tahun penjara, ada kemiripan dengan kasus Sipoa Grup. Yang cenderung juga tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan seluruh aset-aset First Travel sudah disita. Kini, dalam kasus Sipoa, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim bisa berkaca pada kasus First Travel. Beberapa aset Sipoa Grup dan aset aset pribadi Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa, ikut disita. Tinggal Pengadilan yang mengambil keputusan, seperti perkara penipuan dan TPPU First Travel. Mengingat dari modus operandi yang dilakukan bos Sipoa, memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda Jatim diminta lebih tegas dari yang sekarang. Dasarnya, setelah ditahan sejak 19 April 2018, tak ada itikad baik dari bos-bos Sipoa untuk mengembalikan uang korban proyek Apartemen Royal Afatar World (RAW). Uang korban sebanyak Rp 166 miliar itu telah diterima Budi Santoso, dan manajemen PT Bumi Samudra Jedine. Demikian disampaikan Abdul Malik SH, MH, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, menanggapi sikap kastemer proyek RAW yang ingin mengejar dan menduduki aset-aset bangunan Sipoa Grup yang diduga berasal dari uang kastemer RAW. Hadapi kerugian rakyat banyak ini, Polda harus lebih tegas membela kebenaran dan keadilan untuk rakyat banyak, pinta Malik, kepada Surabaya Pagi, Jumat (1/6/2018) siang. **foto** Malik juga mengkritisi temuan catatan yang dibawa istri Budi, berisi pengurusan sebesar Rp 12 miliar. Dalam catatan itu disebutkan uang ini antara lain untuk membuat berkas bolak-balik dari Kejaksaan ke penyidik Kepolisian, sehingga penahanan Budi dan Klemens, gugur demi hukum. Polda harus mengusut tuntas istri Budi. Apakah duit sebesar Rp 12 miliar itu untuk lawyer fee atau mengurus perkara. Kalau untuk mengurus perkara, KPK harus turun tangan, sebab ada unsur suapnya, tandas Malik. Selain itu, Malik juga meragukan dana Rp 12 miliar untuk lawyer fee. Mengingat, Budi Santoso punya tanggungan ke ratusan korban proyek RAW, sebesar Rp 166 miliar. Senada dengan Abdul Malik, dosen Hukum Universitas Surabaya, Dr. Sudiman Sidabuke juga menjelaskan, sudah sepantasnya, selain para tersangka ditahan, beberapa aset Sipoa ikut disita. Mirip (First Travel), dan memang seharusnya aset-aset disita juga. Kasihan konsumen, jelas Sudiman, salah satu advokat senior di Surabaya ini. Apalagi, kasus Sipoa tambah Sudiman, sudah terbukti bahwa muncul tindak pidana, yakni ada dua alat bukti. "Ada fakta dan bukti, untuk menjadikan tersangka butuh dua alat bukti. Ada laporan masyarakat puluhan bahkan ratusan ribu. Namun tidak ditemukan lokasi pembangunan apartemen itu," ujarnya. Cara Licik Sipoa Terpisah, praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Peradi Surabaya, Purwanto, SH, menilai Sipoa ingin memecahbelah para konsumen. Apalagi, sebut Purwanto, Sipoa sebut memutar balikkan fakta cenderung ingin membangun persepsi bahwa dirinya juga menjadi korban. Sehingga pihaknya mencari-mencari pihak lain untuk disalah-salahkan. Padahal jelas Sipoa grup sendiri yang merupakan mafia tanah. "Sipoa hanya mengalihkan perhatian, untuk masyarakat tidak memvonis dirinya tersangka tapi seolah-olah korban. Dia mencari kambing hitam yang lain. Itu cara licik dan kuno. Tidak realistis," tegasnya Lebih lanjut, Purwanto berharap Polda Jatim bertindak tegas dan terukur. "Pihak Kepolisian harus tegas tapi tidak ngawur, karena mungkin saja ada beberapa pihak yang memang bukan tersangka," tandasnya. **foto** Konsumen Duduki Aset Sipoa Sementara, permintaan dari para praktisi hukum Surabaya kepada Polda Jatim untuk segera menyita aset milik Sipoa Grup, langsung direspon para konsumen Sipoa. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Sabtu (2/6/2018) hari ini, akan menduduki salah satu aset Sipoa yakni di kantor Pemasaran dan proyek Royal Afatar World (RAW) di belakang STIE Mahardhika, Waru, Sidoarjo. Hal ini dilakukan PCS sebagai bentuk protes terhadap kasus yang tak kunjung rampung. Kami akan aksi dengan melakukan penyitaan aset Sipoa secara simbolik di kantor RAW. Setidaknya 500 orang yang tak lain mereka konsumen semua. Kami akan mendirikan tenda disana, tegas salah satu koordinator PCS, Ary Widiastuti. **foto** Minta Kembali 100 Persen Ary Widiastuti berharap agar kepolisian dapat membantu para korban ini untuk mencari keadilan atas apa yang dilakukan oleh direksi Sipoa Group. "Kami para korban berharap kepada institusi penegak hukum agar apa yang kami perjuangkan yakni hak-hak kami dapat kembali secara utuh sesuai mekasnisme hukum yang ada. Intinya, uang kami bisa kembali. Dari sekitar 250 anggota PCS, ada sekitar Rp 30 Miliar. Jadi kami tunggu Polisi untuk juga menyita aset benda tidak bergerak, selain yang benda bergerak, jelas Ari. Selain itu, tambah Ari, mereka juga menuntut agar kepolisian tidak berhenti hanya pada enam tersangka saja, tetapi mereka juga mendesak penegak hukum untuk memeriksa pihak lain seperti investor, para konsultan promosi, Marketing dan Kontraktor dalam kasus ini. Juga perlu diperiksa, ada beberapa nama seperti Investor, Konsultan Promosi, Marketing dan kontraktor di Sipoa Group," tegas wanita berparas cantik ini. **foto** 6 Tersangka, kena TPPU Sementara, kuasa hukum PCS, Masbuhin, menuturkan jika apa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini sudah baik dan benar. Namun ada satu hal yang juga harus ditegakkan selain keadilan,yakni kepastian hukum terhadap para korban dari enam direksi Sipoa Group yang sudah dijadikan tersangka. "Kami apresiasi langkah kepolisian dalam memproses laporan klien kami, tapi disini kami juga perlu memberitahukan bahwa ada asas kepastian hukum. Artinya dengan kami melaporkan dugaan TPPU ini ke kepolisian maka harusnya, kepolisian berhak menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, jadi bukan hanya aset benda bergerak yang nilainya lebih kecil. Ada sekitar 13 aset benda tidak bergerak yang nilainya besar dan bisa digunakan untuk menutup kerugian konsumen, terang Masbuhin, Jumat (1/6/2018) siang. Lebih lanjut, Masbuhin menerangkan jika ketiga belas aset milik Sipoa Grup itu jika satu diantaranya disita nilainya bisa mencapai Rp 160 Milyar dan dapat menutup kerugian kliennya yang menuntut jika uang yang sudah dibayarkan kepada pihak Sipoa Group itu kembali secara utuh. "Jadi sederhana mekanismenya, tinggal mau atau tidak. Klien kami, para korban hanya minta satu, uangnya dikembalikan utuh 100 persen. Kalau proses hukum, ya wajib hukumnya orang bersalah diadili, tapi jangan lupa jika ada asas kepastian atau restitusi justice," imbuhnya. fir/qin/sin/alq Laporan: Firman Rachman, Ainul Yaqin, Alqomar

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU