Aset YKP Rp 50 T Dipertanyakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 08:14 WIB

Aset YKP Rp 50 T  Dipertanyakan

Warga YKP Surabaya Duga Belum Semua Aset Dikembalikan ke Pemkot. Dikhawatirkan Dugaan Mega Korupsi YKP ini Bernasib seperti 3 Bos PT Setia Kawan Abadi dalam Kasus Gelora Pancasila "Menghitungnya dari mana Rp60 triliun? Ya dari tabungan para penabung, jumlah persil dan lain sebagainya. Sudah pernah saya sampaikan waktu diperiksa Polda sebagai saksi pelapor, sebelum Kejati mengungkapnya. Kalau sudah dikembalikan Rp10 triliun, lha sisanya Rp50 triliun ke mana?," Darmantoko Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP Rangga Putra, Budi Mulyono, Farid Akbar Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan penyidikan dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape masih berlanjut. Bahkan, lima pengurus YKP yang telah mengundurkan diri masih berstatus cekal. Namun, lantaran kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 60 triliun itu tak kunjung ada tersangkanya, publik pun mulai curiga. Jangan-jangan perkara ini tak dilanjutkan, seperti terjadi pada kasus Gelora Pancasila, aset Pemkot Surabaya lainnya yang sempat dikuasai PT Setia Kawan Abadi. Hanya karena aset telah dikembalikan, pidana korupsinya tak diusut. Padahal, penyerahan aset tidak serta merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan. -------------- Ada kemiripan kasus YKP dan Gelora Pancasila. Dua kasus ini sama-sama dilaporkan oleh Pemkot Surabaya. Kasus Gelora Pancasila diusut lebih dulu, saat Kejati Jatim dipimpin Maruli Hutagalung pada 2018 silam. Saat itu, Kejati mencekal tiga orang direksi PT Setia Kawan Abadi, yakni Prawiro Tedjo, Wenas Panwell, dan Ridwan Soegijanto, agar tidak bepergian keluar negeri. Namun setelah mereka menyerahkan aset Gelora Pancasila ke Pemkot Surabaya, Kejaksaan pun tak melanjutkan perkara yang kala itu diduga merugikan negara Rp 184 miliar. Ini pula yang terjadi pada kasus YKP. Setelah menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus pada 14 Juni 2019. Mereka yang dicekal ke luar negeri adalah Drs. Surjo Harjono,SH; H Mentik Budiwijono; H Sartono, SH; H. Chairul Huda; dan Catur Hadi Nurcahyo. Tak lama kemudian, mereka menyatakan mundur dari kepengurusan YKP. Bersamaan itu, Mentik Cs menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya. Dan secara resmi, Kejati Jatim menyerahkan aset YKP ke Walikota Tri Rismaharini pada 18 Juli 2019. Kemudian, Risma mengisi kepengurusan baru YKP dengan menempatkan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Saat itu aset yang diserahkan ditaksir sekitar Rp 10 triliun. Setelah itu, lambat laun penyidikan kasus YKP tak terdengar gaungnya. Alasan Kejati saat beberapa kali dikonfirmasi, sama. Yakni, masih menuggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, untuk penghitungan kerugian negara. Ini yang membuat heran warga yang tinggal di Perumahan YKP Surabaya. Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko, meyakni belum sepenuhnya aset YKP diserahkan ke Pemkot. Dia pun bertanya-tanya, nilai aset yang mencapai Rp10 triliunan yang dikembalikan oleh pengurus lama YKP ke pengurus baru, masih jauh dari dugaan korupsinya yang nilainya ditaksir Rp60 triliun. "Menghitungnya dari mana (Rp60 triliun)? Ya dari tabungan para penabung, jumlah persil dan lain sebagainya. Sudah pernah saya sampaikan waktu diperiksa Polda sebagai saksi pelapor, sebelum Kejati mengungkapnya," beber Darmantoko kepadaSurabaya Pagi, Senin (2/12/2019) kemarin. "Kalau sudah dikembalikan senilai Rp10 triliun, yang pegang siapa? Lha sisanya (Rp50 triliun) ke mana?," tanya Darmantoko yang dulunya dikenal sebagai jurnalis yang ngepos di Pemkot Surabaya ini. Untuk diketahui, aset YKP yang diserahkan dari pegurus lama ke pengurus baru itu terdapat di lima wilayah Kota Surabaya yakni di Tenggilis Mejoyo terdapat 6 persil dengan luas total 1.029 meter persegi, Rungkut Kidul terdapat 11 persil dengan luas total 13.896 meter persegi, dan Kali Rungkut terdapat 16 persil dengan luas total 60.665 meter persegi. Selain itu, ada juga di Penjaringan Sari terdapat 52 persil dengan luas total 31.249 meter persegi dan Medokan Ayu terdapat 5 persil dengan luas total 139.882 meter persegi. Dari data yang telah diserahkan itu, diketahui posisi keuangan YKP per tanggal 1 Januari 2019, saldo bank mencapai Rp 95.124.692.482,48 dan uang tunai sejumlah Rp 56.868.034,84. Sementara itu, posisi keuangan Graha YKP yang terdapat di Jalan Medokan Asri Utara Surabaya per tanggal 1 Januari 2019, diketahui saldo bank sejumlah Rp 4.033.617.224,00 dan uang tunai sebesar Rp 23.840.914,00. Deal-deal Tertentu Menurut Darmantoko, kasus dugaan korupsi YKP ini masih jauh dari kata selesai, sebelum oknum-oknum yang telah diperiksa sekaligus dicekal, divonis oleh pengadilan. "Kalau tidak diusut tuntas, ya begitulah wajah penegakan hukum di Jatim. Mestinya hukum itu mengungkap kebenaran, bukan mengaburkan," tandasnya. Hal senada diungkapkan Direktur East Java Corruption and Judicial Watch (ECJWO) Miko Saleh. Ia menegaskan, walau telah dilakukan penyerahan aset, tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, dirinya mendesak Kejati Jatim untuk terus mengusut tuntas kasus ini. "Kalau sudah ada perbuatan melawan hukumnya, ya mesti kudu diusut sampai selesai," cetus Miko Saleh kepadaSurabaya Pagi, Senin (02/12). "Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan. Itu jadi pertimbangan hakim di persidangan." Di samping itu, Miko Saleh sendiri menduga aset yang diserahkan kembali oleh pengurus lama Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya belum semuanya. Soalnya, masih ada aset PT Yekape sebagai korporasi yang lahir untuk menyesuaikan UU Yayasan yang baru. "Mestinya diselesaikan dulu proses hukumnya, setelah itu baru hakim yang memutuskan untuk mengembalikan aset ke pemkot," tutur Miko. "Tapi yang terjadi sekarang, mereka oknum itu kan belum jadi tersangka, belum ada bukti, tapi kok mau mengembalikan? Ini kan aneh," Miko Saleh bertanya-tanya. Oleh sebab itu, Miko Saleh khawatir penyerahan aset yang nilainya Rp10 triliun tersebut di baliknya mengandung unsur dugaandeal-deal tertentu. Tetap Dicekal Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, pihaknya masih menunggu audit BPKP untuk menemukan kerugian negara dalam kasus YKP ini, sebelum menentukan tersangka. Jaksa Richard juga mengungkapkan kalau status cekal sejumlah terperiksa masih berlaku. "Status pencekalan terhadap para terperiksa masih berlaku, belum habis," ungkap Richard.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU