Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Apr 2018 15:24 WIB

Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga warga Sawahan terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Karangpilang. Pasalnya, mereka kedapatan pesta miras ditambah narkoba jenis Shabu Shabu. Saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polsek Karangpilang. Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Mardji mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga adanya pesta miras sama narkotika. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Mochammad Yuldhiri alias Monyet,28, Polisi Cepek, warga Petemon 4 no 60 Sawahan surabaya atau Kupang Krajan Gang 3 Sawahan surabaya, Rudi Santoso, 48, Makelar Sepeda Motor, warga Simo Sidomulyo VIIIno 04 Sawahan, Surabaya serta Kuntjoro alias Sindir, 48, Makelar Mobil, warga Petemon 2 no 142 Sawahan Surabaya. Kronologis kejadian Kamis tanggal 05 April ketiga tersangka dan satu orang lagi bernama G bernama Maya (DPO) mengadakan pesta miras di rumah tersangka Kuntjoro. Ditengah-tengah pesta miras ke-empat tersangka sepakat untuk membeli sabu dengan cara patungan. Pertama membeli satu paket sabu dengan harga Rp. 350.000, Kuntjoro patungan Rp. 300.000 dan Rudi Santoso patungan Rp. 50.000, sedangkan yang berperan membeli sabu adalah Rudi Santoso dan Mochammad Yuldhuri. Setelah mendapatkan sabu, kemudian sabu satu paket tersebut di konsumsi secara bergantian dan langsung habis. Selanjutnya, ke-empat tersangka sepakat untuk membeli sabu lagi dan patungan. Kuntjoro patungan Rp. 100.000 dan Maya patungan Rp. 200.000, yang berperan membeli sabu adalah Mochammad Yuldhuri. Dan sekitar pukul 21.00 wib, Belum sempat mengkonsumsi sabu yang kedua, ke tiga berhasil ditangkap dan satu tersangka berhasil melarikan diri. Hasil tes urine ke-tiga tsk adalah positif, Selanjutnya ke-tiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang untuk proses penyidikan. Saat diperiksa, salah satu tersangka Yuldhuri mengaku mengadakan pesta ini untuk asik asik saja. "Pesta Shabu ini untuk asik asik saja," terangnya. Akibat perbuatannya mereka Dikenakan Pasal 112 Jo 132 UURI No. 35 / 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang disita berupa satu plastik sabu berat kotor 0.32gram dan 1 Buah Pipet., -alat hisap sabu dr botol air Mineral., -skrop sedotan.,-dua buah sedotan warna putih.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU