ASN Dilarang Mengggunakan Kendaraan Operasional untuk Mudik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Mei 2019 20:55 WIB

ASN Dilarang Mengggunakan Kendaraan Operasional untuk Mudik

Pemkab Lamongan secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik lebaran. Surat yang ditandatangani Sekkab Yuhronur Efendi itu sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD). Disampaikan Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, pelarangan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Fadeli saat Coffee Morning 27 Mei lalu. Bapak Bupati menegaskan perlunya ditekankan kepada seluruh perangkat daerah, bahwa kendaraan dinas operasional agar digunakan sesuai ketetntuan yang berlaku. Kendaraan operasional dimaksud dilarang digunakan untuk keperluan mudik lebaran, kata dia. Namun tentunya, penggunaan kendaraan operasional di dalam wilayah Lamongan untuk fungsi utamanya yang menunjang tugas pokok dan fungsi kedinasan masih diperkenankan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018 dan Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. Sehingga cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 ini hanya 3 hari. Pada Senin tanggal 10 Juni, seluruh ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa, kata Agus Hendrawan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU