ASN Dilarang Terima Parcel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Jun 2018 01:29 WIB

ASN Dilarang Terima Parcel

SURABAYAPAGI, Madiun- Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 302/1841/401.050/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Dalam SE itu, Wali Kota minta kepada seluruh masyarakat/kalayak umum agar tidak memberikan gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Madiun. Pun, orang nomor satu di Kota Madiun ini mengharuskan jajarannya di lingkungan Pemkot Madiun agar menolak setiap pemberian gratifikasi dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat. SE yang dikeluarkan Walikota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. Ya tentu saja saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak member. Begitu juga bagi ASN untuk tidak menerima. Karena surat dari KPK itu sudah jelas, katanya belum lama ini. Berikut isi surat himbauan yang disampaikan KPK, tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. 1. Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan bersyukur serta berbagi dengan yang lain. Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat. Namun sebagai Pegawai Negeri Penyelenggara Negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar; 2. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana. Oleh karena itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut Apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi 3. Bahwa permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan 4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK 5. Kepada Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara 6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi Daerah dan BUMN/BUMD. Diharapkan pemerintah dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat terbukaliklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada stakeholder-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya 7. Pimpinan Perusahaan atau Korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai NegeriPenyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan aktif turut serta menjaga Integritas Pegawai negeri/Penyelenggara Negara 8. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Direktorat Gratifikasi pada nomor telepon (021) 2557 8300 atau email pelaporan gratiikasinkpk gosid. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan hIgol kpk.go id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Gratifikasi KPK.mdn

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU