SURABAYAPAGI.com, Gresik - Usai menikmati cuti bersama dan libur panjang ke luar kota, ASN yang bekerja di Pemkab Gresik diwajibkan mengikuti rapid test. Tak terkecuali para pejabat di sejumlah OPD. Tes berlangsung di Ruang Putri Cempo Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (24/8).
Pemeriksaan dilakukan atas perintah Bupati Sambari Halim Radianto kepada Pj Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. Tujuannya, semata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik khususnya penyebaran klaster dari daerah lain.
Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH
Dalam perintahnya, Bupati Sambari melalui Pj Sekda meminta seluruh kepala OPD, termasuk para kepala bagian dan camat serta ASN yang berpergian atau berlibur keluar kota agar melakukan rapid test. Bupati juga memerintahkan agar para kepala OPD untuk menghimpun bukti rapid test tersebut melalui Pj Sekda.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja
“Sesuai perintah bupati semua pejabat eselon dua dan tiga diharuskan melaksanakan rapid test secara mandiri dan mengumpulkan hasil rapid test tersebut. Para Kepala OPD juga harus mendata para stafnya yang berpergian keluar kota untuk mengumpulkan hasil rapid test,” kata Pj Sekda Abimanyu.
Namun bagi pejabat dan ASN yang belum melaksanakan rapid test secara mandiri, pihak pemkab melalui dinas kesehatan setempat telah menyiapkan 250 paket rapid test untuk mereka.
Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja
“Para kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya, karena paket rapid test ini jumlahnya terbatas. Maka para pimpinan harus menentukan siapa yang harus diikutkan rapid test ini," pungkas Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. did
Editor : Redaksi