Asoei Bersaksi, Sidang Cen Liang Memanas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Nov 2019 05:30 WIB

Asoei Bersaksi, Sidang Cen Liang Memanas

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Sidang lanjutan perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan alias Cen Liang dan istrinya, Iuneke Anggraini, berlangsung memanas. Bos PT Siantar Top, Sindho Sumidomo alias Asoei sempat mengingatkan penasihat hukum terdakwa Hotma Sitompoel untuk berkata santun. Ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, Kamis (14/11/2019). Ketiga saksi tersebut, Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, seorang pendeta Vihara Buddhayana. Lalu, Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, seorang wanita berusia 75 tahun yang merupakan mantan pegawai notaris Atika Ashiblie, dan terakhir Bos PT Siantar Top, Sindho Sumidomo alias Asoei. Ketika mendapat giliran pertama untuk menjalani pemeriksaan, Shakaya menjelaskan perihal proses dan persyaratan perkawinan secara agama Budha. Tak hanya itu, Shakaya juga mengaku bahwa yang menikahkan terdakwa Henry dan Iuneke di Klenteng tempatnya bekerja adalah dirinya. "Pada tanggal 8 November 2011, saya yang menikahkan beliau (Henry dan Iuneke) secara agama Budha. Sebelum pengukuhan pernikahan saya tanyakan apakah ada yang keberatan, ternyata tidak ada. Setelah selesai pengukuhan, dilakukan penandatanganan di surat pengukuhan oleh kedua mempelai dan saya sendiri, baru setelah itu surat pengukuhan itu bisa didaftarkan ke Dispenduk Capil," papar saksi Shakaya. Hal ini diperkuat dengan bukti yang ditunjukkan oleh JPU Ali Prakoso, dengan menunjukkan surat pengukuhan nikah kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi dan diakui oleh Shakaya. Saksi Penandatanganan Akta Saksi kedua, Etja, saat diperiksa mengaku dirinya saat itu hadir sebagai saksi penandatanganan akta pengakuan utang (akta nomer 15) dan aktapersonal guarantee (akta nomer 16), bersama saksi Budi Utomo. Ezza mengaku saat penandatanganan dihadiri oleh Henry J Gunawan dan Iuneke, Shindo Sumidomo dan saksi. "Saya yang hadir saat penandatanganan akte itu, waktu itu yang datang para pihak ya pak Henry sama ibu (Iuneke) terus pemberi utang (Shindo Sumidomo)," terang Etja. Keterangan saksi Etja kemudian mendapat perlawanan dari penasihat hukum Henry, Hotma Sitompul, dengan menanyakan sepengetahuan saksi terkait apakah kliennya yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta 15 dan 16 tersebut? Saksi kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengetik akta, sedang dan pihak Henry dan Iunike lah yang mengaku sebagai suami isteri kepada Notaris Atika. Tak cukup sampai di situ, kemudian tim penasihat hukum lainnya pun terus mengejar saksi dengan pertanyaan bernada tinggi seputar keterangannya saat di Berita Acara Kepolisian (BAP). Saksi pun terlihat mulai gerah dan mulai terlihat sedikit terbawa emosi. Akhirnya saksi diberi pengertian agar jangan emosi oleh hakim Dwi. "Ibu, ndak usah emosi. Kalau ngga tahu bilang ngga tahu, kalau lupa ya bilang lupa. Nggak usah emosi," kata hakim Dwi. Asoei Merasa Dibohongi Tak kalah menariknya saat giliran Bos PT Siantar Top, Shindo Sumidomo memberikan keterangannya sebagai saksi. Menurutnya awal mula dirinya mengetahui adanya ketidakberesan pada akta 15 dan 16, ketika mendapat laporan dari direktur PT Graha Nadi Sampoerna (GNS), Iriyanto Abdoella. "Setelah mendapat laporan dari pak Iriyanto, kami kemudian rapatkan dan diputuskan untuk ambil langkah hukum", tukas pria yang kerap dipanggil Asoei tersebut. Terkait ketidakberesan itu, Asoei menerangkan bahwa dirinya merasa dibohongi. Karena menurut pengakuan Henry, dia sudah menikahi Iuneke pada saat pembuatan akte pengakuan utang danpersonal guarantee pada tahun 2010. "Dari surat keterangan yang saya dapat, Henry baru menikah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Surabaya tahun 2011 dan ternyata membuat perjanjian pisah harta, sehingga saya kuatir akan kesulitan," ungkapnya. Lagi-lagi keterangan dari saksi Asoei mendapat perlawanan. Kali ini saksi dikejar dengan pertanyaan hubungan kasus ini dengan kasus-kasus sebelumnya. Hal ini membuat JPU Ali Prakoso langsung melayangkan interupsi bahwa tidak ada hubungan tersebut. "Mohon ijin yang mulia, tidak ada relevansinya, "sergah JPU Ali. Tak cukup sampai di situ, ketika Hotma dengan nada tinggi menanyakan tentang dasar laporan yang ditujukan terhadap kliennya. Dengan tenang Asoei menjawab, "ini Jawa Timur, kalau tanya yang santun, jika tanya dengan kasar sayapun bisa", dengan suara tinggi ke Hotma. Hotma dan tim pun terdiam sesaat, sontak pengunjung sidang tertawa. Selanjutnya Asoei menunjukkan surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyebutkan Henry menikah tercatat pada tahun 2011. "Itu, kan dia mengaku kalau dia suami istri tahun 2010. Waktu tanda tangan akta, kalau bukan suami isterikok mau tanda tangan di akta dan ngaku sebagai suami isteri. Kemudian belakangan saya ketahui dari direktur saya kalau Henry baru kawin dengan Iuneke pada tahun 2011", beber Asoei. Hotma vs JPU Terpisah, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU. "Di dalam dakwaan inikan terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Jadi menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa," ujar Hotma Sitompul selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Henry dan Iuneke saat dikonfirmasi usai persidangan. Sementara, JPU Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan kemarin telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. "Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan," pungkasnya. Awal Perkara Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan Notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini. Kedua akta tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu. Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011 dan bahkan membuat surat perjanjian kawin / pisah harta. Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU