Asoei Bongkar Modus Penipuan Cen Liang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Okt 2018 08:51 WIB

Asoei Bongkar Modus Penipuan Cen Liang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Setelah divonis penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dalam perkara penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/10/2018). Lagi-lagi bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu tak berdaya, setelah dua orang pengusaha Surabaya membongkar kedok terdakwa Henry J Gunawan. Ini terkait sidang lanjutan perkara penipuan atas laporan Komisaris Utama PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS) Tee Teguh Kinarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta kali ini, menghadirkan 2 saksi lagi. Yakni, Asoei yang merupakan salah satu owner PT GNS dan PT. Siantar Top dan Torino Junaidi salah satu peserta joint operation Gala Megah Investment, pemenang tender pembangunan Pasar Turi. Dipimpin ketua majelis hakim Anne Rusiana, di ruang sidang Cakra, Asoei diperiksa terlebih dahulu oleh JPU untuk menyampaikan kesaksiannya dipersidangan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi Torino Junaidi. Sidang sempat memanas saat Asoei membongkar modus penipuan yang dilakukan Henry. Suasana sidang pun sempat diwarnai debat kusir yang cukup panjang. Tak sesekali hakim mengingatkan pada tim pembela hukum Henry agar menyatukan pertanyaan dengan permasalahan yang diketahui saksi Asoei. "Saksi ini taunya stan Pasar Turi sudah laris dijual sampai triliunan, tapi saham dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa Henry tidak juga diberikan," kata Dwi Purwadi saat menengahi debat kusir antara tim pembela terdakwa Henry dengan saksi Asoei. Buka Kedoknya Sendiri Tak hanya itu, kesaksian Asoei ini sempat membuat Henry tak berdaya. Di persidangan, Henry justru membuka kedok pidananya sendiri dan mengungkapkan adanya perbedaan jual beli saham yang dipahami Henry. Dari pernyataan itulah terlihat jelas, jika Henry memiliki niat untuk mengaburkan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS, yang digunakan Henry untuk modus menipu para koleganya. "Kalau beli saham Gala Bumi Perseroan itu ada angka dan di-akta-kan. Sedangkan yang saham Gala Bumi Joint Operation tidak ada angkanya," cetus Henry mengklarifikasi keterangan saksi Asoei. Selain itu, Asoei juga menyebut jika penggantian saham dan janji keuntungan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PT GBP dan PT GNS pada 13 September 2013 lalu tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa Henry Gunawan. Dalam kesepakatan itu, Henry berjanji untuk mengembalikan saham dan keuntungannya berupa giro senilai Rp 120 miliar dan 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar. "Cek giro kosong dan gudang tidak ada secuil pun, ini kebohongan dari terdakwa," kata Asoei menjawab pertanyaan jaksa Darwis. Soal Kompensasi Rp 240 M Senada dengan saksi Asoei, saksi Torino Junaidi juga membenarkan adanya kesepakatan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS. "Pembelian itu ada kompensasi sebesar Rp 240 miliar,"terang Junaidi saat bersaksi. Pada kesaksiannya, Torino juga menjelaskan asal muasal terbentuknya Joint Operation Gala Megah Investment (JO GMI) selaku perusahaan pemenang tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Ironisnya, di saat perusahaan joint operation sedang laris manisnya mendapat penjualan kios, terdakwa Henry justru mendepak saksi Torino dari posisi sebagai peserta perusahaan tersebut. "Baru tiga minggu sudah laku Rp 1,7 trilun, itu berupa uang pesan. Dan saat itu ada keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 trilun karena biaya pembangunan hanya habis sekitar Rp 600 juta," beber Torino. Aksi penyingkiran para peserta joint operation itu, lanjut Torino, juga dialami peserta lainnya, yakni Totok Lusida. Keduanya disingkirkan Henry dengan janji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 440 milliar. "Tapi kenyataanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambung Torino. Upaya Henry untuk mengelabuhi para kongsinya ternyata sudah terlihat sejak didepaknya saksi Torino dan Totok Lusida sebagai peserta joint operation. Dimana Henry telah mengganti nomor rekening perusahaan joint operation ke rekening PT GBP. "Rekening itu untuk menampung hasil penjualan stand pasar turi,"ungkap Torino yang dibantah Henry. Henry dan Asoei Teman Pijat Asoei juga menerangkan bahwa ia sudah lama berteman dengan terdakwa. Hubungan dua pengusaha ini tidak sekadar sebatas rekan kerja, mereka bahkan memiliki hubungan lebih intim secara personal. Keduanya mulai saling kenal dan berteman baik sejak lebih dari 30 tahun lalu. Asoei mengungkapkan, perkenalan mereka dimulai ketika Henry memiliki bisnis panti pijat. Ketika itu, dia menjadi salah satu pelanggannya. "Saya salah satu pelanggan di sana, kalau mau pijat selalu di sana," ujar Asoei yang didampingi kuasa hukumnya seusai menjadi saksi dalam sidang Henry, Senin (8/10/2018). Mulai dari situ, hubungan keduanya semakin akrab. Menurut dia, panti pijat Henry itu memiliki banyak pelanggan, tetapi tidak banyak pelanggan yang bisa akrab dengan Henry. Dia menjadi salah satu yang beruntung bisa kenal baik dengan Henry. "Saya dulu berteman sangat baik. Sering makan bareng, jalan bareng sampai main golf bareng," ungkapnya. Secara terpisah, Henry membenarkan pernyataan Asoei tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya sudah berteman baik dengan Asoei sejak lama. Henry mengklaim jika dahulu dirinya sering membantu temannya yang berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut saat awal-awal tinggal di Surabaya. "Saya berteman baik cukup lama dengan Asoei. Bukan hanya itu (jalan-jalan dan main golf bareng), dia dari Siantar dulu tidak punya apa-apa," ujarnya. Usia kita ini semakin tua semestinya berbuat yang lebih baik, tetapi dia (Henry) tidak. Membohongi banyak pedagang,"lanjutnya. Sebaliknya, Henry justru menilai Asoei yang mengkhianatinya. Menurut dia, teman lamanya itu mulai berubah sejak berkenalan dengan Teguh Kinarto. "Dia (Asoei) memang dulu baik. Tapi, sejak kenal Teguh dia jadi rusak," kata Henry. Kini keduanya seakan saling membenci. Sikap permusuhan keduanya bahkan terlihat selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Terutama ketika Henry sebagai terdakwa mendapat giliran bertanya kepada Asui yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Hakim Kewalahan Melerai Ulah keduanya ini sempat membuat majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Pudjo Saksono kewalahan melerai. Bahkan majelis hakim yang mengetahui keduanya sudah lama berteman menjadi heran dengan sikap permusuhan mereka selama persidangan. "Kalian ini dulu berteman baik, sering tidur baik, sekarang kok malah eyel-eyelan," kata ketua majelis hakim Anne. Majelis hakim menyarankan kedua untuk segera berdamai. Menurut mereka, tidak sulit bagi keduanya untuk bersama karena sebelumnya sudah saling mengenal. Asui mengungkapkan, dirinya mau saja berdamai dengan Henry. "Asal dia niatnya dengan tulus. Saya sama orang tidak kenal saja mau bersama, masakan sama teman lama tidak," ucapnya. Sementara itu, Henry mengaku cukup sulit berdamai dengan Asoei. Dia mengatakan, bahwa syarat perdamaian yang diminta Asoei terlalu tinggi baginya. Asoei meminta Henry mengembalikan uang Rp 240 miliar, baru bisa berdamai. "Tanyakan kepada dia (Asoei) saja. Niat tidak damai. Itu bukan perdamaian, tapi sudah pemerasan," ungkap Henry. (gas) kepada dia (Asui) saja. Niat tidak damai. Itu bukan perdamaian, tapi sudah pemerasan," ungkap Henry. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU