Aspidsus: Mentik Cs Berlindung pada Perubahan UU Yayasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jun 2019 20:43 WIB

Aspidsus: Mentik Cs Berlindung pada Perubahan UU Yayasan

"Modal awal YKP itu dari Pemkot. Diminta, YKP selalu Menolak, padahal itu Aset Pemkot. Tapi merujuk pada perubahan anggaran dasar di YKP. Di sana kelihatan cacat (hukum), Bambang DH, Mantan Wali Kota Surabaya Periode 2002-2005 dan 2005-2010 Budi Mulyono, Rangga Putra, Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menelisik dugaan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kota Surabaya dan PT YEKAPE. Hingga Selasa (25/6/2019) kemarin, dugaan adanya pelepasan dan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah ada titik terang. Bahwa, aset yang selama ini dikuasai oleh YKP dan PT YEKAPE, merupakan aset Pemkot Surabaya yang dikelola oleh YKP sebelum beralih menjadi PT YEKAPE. Hal itu diungkapkan oleh Bambang Dwi Hartono (Bambang DH), mantan Wali Kota Surabaya yang diduga mengetahui peralihan dan perubahan menjadi PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019). Politisi PDI Perjuangan itu memenuhi panggilan guna pemeriksaan dugaan korupsi YKP di Kejati Jatim. Bambang DH menjalani pemeriksaan di lantai 5 Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah hampir lima jam, sekitar pukul 14.00 WIB Bambang DH selesai menjalani pemeriksaan. Kepada awak media, Bambang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar kronologi dan upayanya saat menjabat Wali Kota untuk mengambil aset dari YKP yang diyakininya adalah milik Pemkot Surabaya. Sama halnya dengan upaya Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Bambang mengaku pernah meminta pihak YKP untuk segera mengembalikan asetnya ke Pemkot. Langkah ini ia tempuh baik secara lisan maupun tulisan. Namun, pihak YKP tetap saja menolak. "Kronologi berdirinya YKP itu karena modal awalnya dari APBD Pemerintah Kota Surabaya. Itu bukan donasi. Jadi saya yakin aset itu milik Pemkot dan saya minta. Saya lakukan pendekatan secara kekeluargaan ke YKP, tolong kembalikan aset ini ke Pemkot," kata Bambang. "Selain lisan, saya juga menempuh langkah tertulis. Saya sampaikan surat ke YKP minta kembalikan aset ini. Ternyata respon YKP mengirim surat kepada saya, jawabannya menolak," tambahnya. Perubahan YKP, Cacat Tak sampai disitu, terkait balasan dari YKP, Bambang DH mengaku juga meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, kata dia, pihaknya telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hingga Polrestabes Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pejabat YKP. Namun, upayanya bertahun-tahun ini belum membuahkan hasil. Bambang mengaku, pihaknya sangat mendukung upaya Kejati Jatim saat ini untuk mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan aset negara. Dia berharap, pengungkapan ini segera menemukan titik terang dan aset negara bisa terselamatkan. "YKP tidak secara eksplisit menyampaikan kenapa gak mau mengembalikan. Tapi merujuk pada perubahan anggaran dasar di YKP. Di sana kelihatan cacatnya, terus kami laporkan ke Kejari. Pendapat saya ini pasti ada upaya sengaja untuk memisahkan yayasan ini dengan Pemkot Surabaya," jelasnya. Minta Bantuan BPKP dan PPATK Sementara itu, Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menyebutkan, keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa seperti Armudji Ketua DPRD, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, dan Bambang DH, sudah menunjukkan positif bahwa YKP dan PT Yekape adalah aset negara. Bahkan, kata dia, sejumlah pihak telah mengupayakan agar aset itu kembali ke tangan Pemkot. Namun, pihak YKP menolak mengembalikannya. Pihak Kejati pun mulai meyakini, memang ada upaya melawan hukum dan kerugian negara dari kasus ini. "Nanti kita semua telusuri semua aset itu. BPKP dan PPATK juga segera turun membantu ini. Siapa saja yang menikmati nanti akan ketahuan," kata dia. Terkait alasan YKP bersikukuh menolak mengembalikan aset itu, Didik mengungkapkan bahwa mereka berlindung pada perubahan UU Yayasan. Yang tidak memperbolehkan yayasan untuk berbisnis. Sehingga, mereka membentuk Perseroan Terbatas (PT). "Adanya perubahan undang-undang Yayasan itulah mereka berlindung di situ. Kemudian ada UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah bahwa Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya Wali Kota mundur dari ketua YKP. Terus ada UU Yayasan yang tidak memperbolehkan untuk berbisnis. Terus mereka membentuk PT," jelasnya. YKP Ajukan Perubahan AD/ART Sebelumnya, Ketua Forum Penabung Beli Rumah YKP, Darmantoko memaparkan, bahwa kunci yang mengetahui berdirinya YKP dan PT YEKAPE adalah Bambang DH. Pasalnya, pasca wafatnya Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, tambah Darmantoko, dialah yang menggantikan posisi sebagai orang nomor satu di Surabaya. Berdasarkan catatan Darmantoko sebagai jurnalis Pemkot Surabaya ketika itu, Suryo Harjono mengaku sebagai sekretaris dewan pengurus YKP-KMS berkali kali berkirim surat ke Bambang DH yang isinya antara lain membahas perubahan AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS, hingga mengangkat Bambang DH sebagai Penasehat. Saat itu, Suryo Harjono, Sekretaris Pengurus YKP-KMS, kirim surat ke Bambang DH, untuk bahas perubahan AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS, jelas Darmantoko, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Di sisi lain, Bambang DH mestinya tahu kalau Suryo Harjono bukan lagi anggota dewan pengurus YKP-KMS. Pasalnya, enam bulan (Juli 2001) pasca mengundurkan diri dari posisi ketua dewan pengurus YKP-KMS, Cak Narto sebagai wali kota menerbitkan SK pengangkatan anggota dewan pengurus baru dan menghentikan anggota yang lama, di antaranya adalah Suryo Harjono, Mentik Budiwiyono, Warji dan Choirul Huda. Untuk diketahui, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak. Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot. Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto. Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun, tiba-tiba tahun 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. "Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik. Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU