Astaga! Rakyat Berpenghasilan Rp3 Jutaan bakal Dipungut Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 11:22 WIB

Astaga! Rakyat Berpenghasilan Rp3 Jutaan bakal Dipungut Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah RI belakangan diketahui gencar menebar insentif kepada pengusaha. Bahkan, terdapat rencana memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen. Di sisi lain, Pemerintah RI dilaporkan mengambil kebijakan sebaliknya terhadap kalangan masyarakat berpendapatan minim. Gejala ini ditunjukkan dengan rencana pemangkasan baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang tercantum dalam draf revisi UU No. 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Draf tersebut mencantumkan keterangan, beleid batas PTKP disurutkan menjadi paling sedikit Rp36 juta. Ini berarti, para wajib pajak yang mempunyai pendapatan pajak paling sedikit Rp3 juta, wajib hukumnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan dipungut PPh. Bila ditinjau dari peraturan dalam UU PPh hasil revisi 2008, maka jumlah Rp36 juta memang jauh lebih besar. Walau begitu, bila ditinjau dari baseline yang berjalan saat ini, yang diterbitkan tahun 2016, yaitu pada jumlah Rp54 juta alias bagi wajib pajak berpendapatan Rp4,5 juta per bulan, jumlah ini tentu lebih rendah. Kompak bungkam Terkait hal ini, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bungkam saat media berusaha mengkonfirmasi kebijakan ini. Selain Suryo Utomo, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga sama-sama bungkamnya. "Karena belum terdapat draf yang resmi, saya tidak dapat mengonfirmasi hal itu," kilah Yoga, Kamis (25/7/2019). Walau demikian, Yoga menyebut proses kajian revisi UU PPh masih terus dilakukan karena menjadi prioritas dari otoritas fiskal. Oleh sebab itu, dia menyarankan untuk menunggu sampai ada hasil resmi. Mengetahui hal ini, ekonomi Indef Enny Sri Hartati menilai, upaya pemerintah yang memangkas baseline PTKP menjadi Rp36 juta, harus dikaji ulang. Soalnya, hal ini tidak sesuai dengan semangat pajak sebagai alat distribusi kekayaan. Dia juga mengkritik bagaimana sikap pemerintah sangat tidak pro-rakyat. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemerintah memberi begitu banyak insentif sekaligus pemangkasan pajak bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah menurunkan ambang batas penghasilan yang kena pajak. "Kebijakan ini jelas tidak adil dan tidak proporsional. Inti dari pajak adalah untuk mendistribusi kekayaan," tukas Enny.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU