Aswi Dipidanakan Allan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Feb 2018 23:27 WIB

Aswi Dipidanakan Allan

Bersama Notaris Imnatunnuroh, Diduga Manipulasi Jual Beli 4 Hektar Tanah di Gunung Anyar Tambak Seharga Rp 11,3 Miliar ---- sub Laporan: Hendarwanto, Firman Rachmanudin SURABAYA PAGI, Surabaya Allan Tjipta Rahardja, yang kerap bermasalah dengan hukum, terutama terkait sengketa tanah, masih terus bermanuver. Pernah melaporkan tokoh Tionghoa Surabaya PW Affandi, yang kemudian dilaporkan 2 petani tambak. Kini, Allan, kembali gegeran dengan Aswi atau Asoei, bos PT Siantar Top Grup. Gegeran Allan dengan Aswi ini sampai menjadi perhatian beberapa tokoh Tionghoa di Surabaya. Dari sumber yang diterima Surabaya Pagi, Senin (12/2/2018) lalu, Allan bersengketa dengan Aswi, hingga membuat laporan di Polda Jatim. Pemberitaan Surabaya Pagi edisi Selasa (13/2/2018) dengan judul Allan, Diperiksa Polda atas dugaan pemerasan terhadap Aswi, langsung dibantah oleh kuasa hukum Allan, Hadi Pranoto, SH. Kepada Surabaya Pagi, Hadi Pranoto menjelaskan, justru yang bermasalah yakni Aswi. Hadi mengklaim, Aswi dianggap telah menipu bahkan, dalam keterangannya, Hadi menyebut, Aswi sebagai Komplotan Penipu. Klien kami menjadi korban komplotan penipu. Mereka sudah menipu dan melakukan akrobatik hukum terhadap klien kami. Komplotan itu adalah Aswi dan notaris Imnatunnuroh, jelas Hadi, kepada Surabaya Pagi, Selasa (13/2/2018) kemarin. Allan, melalui kuasa hukumnya itu, menuduh Aswi dan notaris asal Rungkut, Hj. Imnatunnuroh. SH. MKn sudah merekayasa saat proses jual beli tanah seluas 4 hektar di daerah Gunung Anyar Tambak. Kini, Aswi pun dilaporkan ke Polda Jatim oleh Allan, dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan Nomor LP : TBL/1282/X/2917 Tgl. 16 Oktober 2017 . Klain Hadi, Aswi menyuruh orang suruhan bernama Handoko untuk memanipulasi proses jual beli tanah tersebut. Serta menyangkut keponakan Aswi yakni bernama Juwita. Ada Handoko dan Juwita, yang ikut mengatur semua ini, beber Hadi. Kisruh laporan Allan dan Aswi itu bermula saat keduanya bersepakat untuk berjual beli tanah seluas 4 hektar. Mereka kemudian sepakat di angka Rp 11,3 Milyar. Ditengah proses pembayaran, itu mereka juga bersepakat memberi uang tanda jadi sebagai ikatan jual beli di notaris dengan harga Rp 3,5 Milyar. "Tapi yang datang dan menandatangani akte ikatan jual beli di Notaris Imnatunnuroh adalah keponakannya yg bernama Juwita. Pada saat pelunasan yang dijanjikan, Juwita tidak datang. Yang datang malah Handoko utusan Aswi. Atas permintaan Aswi, agar Notaris langsung dibuatkan AJB antara Handoko selaku pembeli dan Allan selaku penjual dengan harga yang dimunculkan di AJB adalah Rp.3,5M. Dengan janji dua minggu setelah tanggal AJB, sisa uang pembelian sebesar Rp.7.717.500.000,- akan dilunasi. Namun pada saat yang dijanjikan sisa kewajiban pembayaran tersebut tidak dibayarkan," terang Hadi yang dalam rilis diterima Surabaya Pagi, menuduh Aswi sebagai penipu. Hadi meminta semua pihak termasuk penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut agar terus melakukan proses hukum dengan cepat, tepat dan akurat. Polda Masih Belum Terbuka Terpisah, Polda Jatim masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Allan Tjpta Rahardja ini. Baik penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim hingga Kabid Humas Polda Jatim masih belum terbuka terkait perseteruan Allan dengan Aswi. Saya masih belum bisa berkomentar banyak mas. Langsung pak Kabid saja nanti, ucap salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kepada Surabaya Pagi, Selasa kemarin. Penyidik tersebut meyakinkan, yang menjadi pelapor yakni Allan dan yang menjadi terlapor, Aswi. Allan yang melaporkan,jawab singkat. Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, masih belum bersedia berkomentar. Kabid Humas secara tersirat masih belum mengecek laporan di Ditreskrimum, dikarenakan, sejak Selasa (13/2/2018) pagi, sedang menggelar peresmian Masjid Arif Nurul Huda, yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Praktis, Allan, dengan melaporkan Aswi terkait sengketa tanah. Allan selalu bermasalah hukum terkait lahan-lahannya di daerah Rungkut, Gunung Anyar Tambak. Bahkan, tahun 2015 lalu, Allan menggerakkan preman-preman untuk menduduki beberapa tanah di daerah Gunung Anyar, yang menewaskan salah satu perwira dari Polsek Rungkut. Selain itu, Allan juga pernah dilaporkan 2 petani tambak yakni H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih. Mereka berdua melaporkan Allan dengan dua sangkaan berbeda. Yakni H. Musofaini melalui nomor laporan : LPB/1237/X/2017/UM/Jatim pada 8 Oktober 2017, dengan aduan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sementara H. Abdullah Faqih, melalui nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau pencemaran nama baik menggunakan tulisan seperti pada pasal 310, 311, 3335 KUHP. nt/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU