Asyik Nikmati Roti, Disergap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 03 Feb 2018 04:07 WIB

Asyik Nikmati Roti, Disergap Polisi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hendry Kusumo bisa jadi tidak tahu jika dirinya telah menjadi buronan polisi. Betapa tidak, setelah berhasil mencuri laptop pada 31 Oktober 2017 lalu, pemuda 22 tahun ini bukan malah kabur dan sembunyi. Warga Jalan Jagalan 8-D/25 Surabaya ini malah tenang-tenang saja saat pergi kemana-mana. Padahal, polisi sudah mengantongi ciri-ciri dan identitasnya. Kamis (1/1/2018) malam kemarin, Hendry dengan santai pergi ke sebuah kedai roti bakar 543 Jalan Nginden Semolo, Surabaya. Disana, Hendry dengan santainya duduk dan menikmati roti bakar pesanannya. Dia sama sekali tidak menyadari, jika ada anggota Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari yang tengah memantaunya. Hendry pun menghabiskan roti bakar itu dan melakukan pembayaran. "Saat pelaku selesai membayar, saat itupula, anggota kami menangkapnya. Meski awalnya mengelak, akhirnya sang pelaku mengaku juga. Kemudian kami bawa pelaku ke kantor untuk diperiksa," sebut Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno, Jumat (2/1/2018). Sampai di Mapolsek Tambaksari, Hendry semakin tak bisa berkutik, sebab penyidik sudah menyita laptop yang dicuri Hendry. Sebab, Hendry-lah yang memang mencuri laptop putih milik Citra (24) warga Jalan Jagiran Surabaya itu. Laptop milik Citra itu sendiri, dicuri Hendry pada 26 Oktober 2017 lalu. Namun oleh Citra, kejadian itu dilaporkan empat hari kemudian (31 Oktober 2017). "Tersangka (Hendry, red) mencuri laptop itu saat korban keluar kantornya. Yaitu di dalam kantor di Jalan Karang Empat Timur I Surabaya. Di kantor inilah korban bekerja," beber Kompol Prayitno. Setelah berhasil mencuri laptop itu, tersangka Hendry kemudian menggadaikan laptop itu ke sebuah pegadaian di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Uang hasil gadai laptop curian itu, kemudian digunakan oleh tersangka Hendry untuk tambahan biaya hidup sehari-hari. "Dari pegadaian inilah, kami berhasil identifikasi pelakunya," tambah Kompol Prayitno. Sementara itu, kepada penyidik Hendry mengaku jika dirinya mendapat uang gadai laptop itu sebesar satu juta rupiah. Uang itu habis dalam sebulan saja. Setelah itu, dia tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. "Saya benar-benar tidak tahu kalau saya dicari polisi. Saya kira aman-aman saja. Tapi akhirnya saya tertangkap," aku pemuda bernama lain Kwee Han Siong ini. Kini, Hendry sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Tambaksari. Dia tidak bisa lagi menikmati roti bakar pinggir jalan kesukaannya. Oleh penyidik, Hendry dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Dia harus menyiapkan diri dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas pasal tersebut. bkr/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU