Asyik Nyabu, Dua Budak Narkoba Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 00:23 WIB

Asyik Nyabu, Dua Budak Narkoba Digerebek

Sering digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu, Sebuah kamar kos di jalan Tembok Lor Surabaya digerebek polisi. Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Wartawan Surabaya pagi di Surabaya, Jemmi SURABAYAPAGI.COM - Kedua pelaku tersebut bernama M. Yusuf (41) asal jalan Sawahan Templek IV, Surabaya dan Solikin (34) asal jalan Sawahan Templek VII, Surabaya. Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurjhajho mengatakan penggerebekan kamar kost itu bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kost itu sering digunakan untuk pesta sabu. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang didapat benar adanya. Tak ingin kecolongan, polisi pun langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan, polisi mendapati kedua tersangka tengah teler usai mengkonsumsi sabu-sabu. "Begitu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada dalam kamar kost yang pada saat itu selesai mengkonsumsi sabu-sabu," kata Budi Nurjhahjo, Minggu (15/3/2020). Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan kedua tersangka untuk mengkonsumsi sabu yang disimpan diarea ventilasi. Diantaranya, 1 buah botol kecil berisikan air, 1 klip plastik kecil, korek api, pipet kaca kecil masih terdapat sisa sabu, selang kecil Ukuran 25 cm, pecahan kaca pirek dan sedotan kecil sebagai skrop. Oleh polisi, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan petugas, salah satu tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dengan membeli dari seorang temannya yang berinisial SH seharga Rp 100 ribu dengan cara patungan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu SH selaku pemasok barang haram tersebut. Adapun kedua tersangka tengah mendekam di penjara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jem)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU