Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, Dua Pria Asal Jombang dan Madiun Diringku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Des 2019 19:02 WIB

Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, Dua Pria Asal Jombang dan Madiun Diringku

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sedang asyik pesta sabu di rumah kosong yang berada Dusun Sawahan, Gg IV, RT 06/RW 02, Desa/Kecamatan Jombang, dua pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Dua pria bernama Bambang Setiawan (31), warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan Moch. Efendi alias Pendik (45), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Akibat perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut, kedua pengguna narkoba ini terpaksa kehilangan pekerjaannya dan harus menginap di hotel prodeo (penjara, red). Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, bahwa bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah kosong Dusun Sawahan Gang IV RT 06/RW 02 sering dipakai pesta sabu. "Atas informasi tersebut maka kami bergerak melakukan pengintaian ke tempat yang dimaksud. Dan benar, akhirnya kita berhasil menemukan kedua penguna serta pengedar ini. Keduanya baru kita tangkap pada Jumat, (29/11/2019) sekitar pukul 16.30 WIB," katanya, Minggu, (1/12/2019). Mukid menjelaskan, bahwa tangkapannya ini tepat seperti prediksinya. Sebab kedua pelaku selama ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Jombang. "Dalam penggerebekan, kita menemukan sabu bekas sisa pakai, dan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. **foto** Barang bukti lainnyabyakni, satu buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu atau bong, satu potongan sedotan plastik sebagai skrop, satu buah korek api warna putih sebagai kompor, satu buah gunting warna hitam dan dua buah hp. "Selain mereka, kita bakal terus lakukan penyidikan dan mwngembangkan jaringan kedua tersangka ini untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya agar kita bisa menangkap bandar," pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU