Asyik PNS Dapat Jatah Pulsa Rp200.000 Tahun Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 15:40 WIB

Asyik PNS Dapat Jatah Pulsa Rp200.000 Tahun Depan

i

Ribuan PNS saat selesai upacara

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Berlaku pada tahun 2021, sebagai penganti tunjangan kegiatan perjalanan, Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan bagi seluruh pegawai negara sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, belanja terutama pada belanja barang K/L dalam RAPBN 2021 yang sebesar Rp 355,7 triliun memiliki fleksibilitas.

Baca Juga: Penguatan Bisnis, Bank Jatim Cetak Kinerja Positif di tahun 2023

“Jadi kalau memang anggaran belanja ini tidak digunakan untuk kegiatan perjalanan dan lainnya maka dialihkan untuk tunjangan pulsa dan masih berada di dalam anggaran belanja barang 2021,” kata Sri Mulyani dalam live conference, Selasa (25/8).

Menkeu menyebut, anggaran belanja barang ini memiliki fleksibilitas karena suasana yang sangat tidak normal seperti saat ini. Sehingga, belanja-belanja yang diperkirakan untuk aktivitas lainnya dan ternyata tidak berjalan. Namun kegiatan di dalam pemerintah harus terus berjalan.

“Sehingga ini menimbulkan biaya baru dalam kegiatan pemerintahan maka kita ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi miss alokasi. Karena anggarannya ada tapi tidak dipakai. Sementara ada kebutuhan baru yang harus dilakulan,” tambah Menkeu.

Baca Juga: Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Lampaui Grameen Bank

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kebijakan tunjangan pulsa bagi seluruh pegawai K/L sebesar Rp 200.000 ini akan ditetapkan pada bulan Agustus 2020.

“Ini sudah kami usulkan ke Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000 dan apabila sudah disetujui maka akan ditetapkan pada bulan Agustus ini,” Jelas Askolani saat press conference secara daring.

Askolani menyebutkan, kebijakan tunjangan tersebut memang berlaku bagi seluruh pegawai K/L, namun kembali lagi ke masing-masing K/L tersebut untuk menunjuk pegawai mana saja yang patut diberikan selama melaksanakan tugas ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Kagum Pasar Among Tani, Khofifah: Optimis Dongkrak Ekonomi Batu dan Jatim

Sehingga, untuk anggaran yang digelontorkan untuk tunjangan pulsa ini berbasis dari masing-masing pagu anggaran K/L.

“Jadi masing-masing K/L akan merelokasikan anggarannya untuk tunjangan pulsa dari pagu sesuai dengan kebutuhan pegawainya,” imbuh Askolani.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU