Atas Dasar Kemanusiaan, Kemenag Bantu Korban Banjir dan Gempa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Jan 2021 15:00 WIB

Atas Dasar Kemanusiaan, Kemenag Bantu Korban Banjir dan Gempa

i

Atas Dasar Kemanusiaan, Kemenag Bantu Korban Banjir dan Gempa. SP/ Kasyfi Fahmi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Awal tahun 2021 menjadi cobaan berat bagi rakyat Indonesia. Meninggal dunianya beberapa Ulama dan Ilmuwan tentu menjadi pukulan bagi para pencari wawasan, Minggu (17/1/2021).

Terlebih lagi, bencana banjir yang merendam Kota Sumedang dan beberapa Kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan. Tak hanya itu, Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat juga ikut merasakan pedihnya awal tahun 2021 dengan guncangan gempa.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Atas dasar kemanusiaan, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat yang tengah terdampak banjir dan gempa. Menurutnya, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan, bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. “Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” papar Kamaruddin Amin.

Banjir yang merendam Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa berskala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan tidak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkas Dirjen yang juga anggota BAZNAS  mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4. mbi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU