Atur Pesantren Lebih Rigid, Umam Wiranu: Pemerintah Offside

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 11:11 WIB

Atur Pesantren Lebih Rigid, Umam Wiranu: Pemerintah Offside

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah yang akan menarik persoalan izin pendirian pondok pesantren ke pemerintah pusat merupakan rencana yang keluar batas. Selain rencana ini tidak memiliki dasar hukum, secara substansial rencana ini telah mengingkari semangat otonomi daerah, di mana persoalan pendidikan salah satu menjadi sektor yang juga diurus pemerintah daerah. "Ide ini menabrak spirit otonomi daerah. Padahal, pesantren dan jenis pendidikan lainnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tegas Wiranu, Senin (5/3/2018). Dia mengatakan, rencana yang dilatari kekhawatiran pemerintah kecolongan atas keberadaan pesantren yang menyimpang dari dasar negara dan konstitusi juga menunjukkan ketidakpercayaan pada aparat pemerintah sendiri, termasuk tidak percaya terhadap regulasi yang dibentuk pemerintah. Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di era Pemerintahan SBY, tambahnya, telah mengatur secara detil dan rigid soal pengaturan pesantren. Seperti, katanya, di Pasal 4 PMA No 13/2014 disebutkan "Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamien dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya," ingatnya. Menurutnya, berbagai regulasi yang tersedia seperti PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga secara umum mengatur soal keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk memperdalam ilmu agama (tafaqquh fiid diin) serta PMA 13/2014 juga telah memenuhi kebutuhan pesantren. Meski, perlu juga regulasi soal pesantren dinaikkan statusnya menjadi UU, hal ini pula menjadi inisiasi DPR untuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sekarang masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR RI. "Saya sarankan pemerintah lebih baik menjalankan berbagai regulasi yang telah ada dengan baik. Membuat rencana yang cenderung membingkai pesantren sebagai tempat yang anti NKRI merupakan tindakan konyol dan tak mendasar. Mestinya pemerintah koreksi diri, bila terdapat kejadian yang muncul di pesantren bukan dengan merespons membuat aturan baru yang justru offside. Sistem koordinasi di internal pemerintah yang lemah justru menjadi penyebabnya," ingat Wiranu. "Baiknya pemerintah bekerja yang menekankan pada isi, bukan dengan membuat kegaduhan di publik yang tidak perlu. Pemerintah saat ini baiknya menjalankan PP No 55/2007 dan PMA No 13/2014 seperti yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, dan terbukti tidak timbulkan kegaduhan," tegas Wiranu. (bj/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU